Mohon tunggu...
Ryutaro Siburian
Ryutaro Siburian Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai

Pemerhati pemerintahan, asuransi dan ekonomi politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Industri Asuransi Terpuruk, LPP Harus Segera Dibentuk?

17 Maret 2021   13:09 Diperbarui: 17 Maret 2021   13:12 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Ryutaro Siburian
(Pemerhati pemerintahan, asuransi, dan ekonomi politik Indonesia)

Industri asuransi di tanah air tampaknya sedang oleng dan terpuruk dalam beberapa tahun belakangan dengan terungkapnya fakta dan sejumlah persoalan dalam beberapa perusahaan asuransi.

Ironisnya, perusahaan yang oleng justru perusahaan plat merah, yaitu Bumiputera, Jiwasraya dan Asabri.

Terpuruknya industri asuransi ini pun ditangkap dan dituliskan oleh Irvan Rahardjo dalam serangkaian buku. Yang terbaru adalah buku "Bisnis Ingkar Janji".

Dalam buku tersebut, penulis sangat tertarik untuk menyoroti Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Terkait LPP, Irvan menyebut bahwa dirinya telah menulis kebutuhan industri asuransi terhadap lembaga ini pada 2002, atau 19 tahun silam.

Saat itu, terdapat 33 perusahaan asuransi jiwa dan umum yang insolven karena tidak dapat memenuhi ketentuan Risk Based Capital (RBC) sebesar 75 persen.

LPP sendiri memang belum pernah terbentuk di Indonesia. Lembaga ini baru sebatas menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014.

Dalam buku "Bisnis Ingkar Janji", Irvan menulis LPP dalam satu bab tersendiri, yakni dalam Bab VII.

Namun, Irvan memandang bahwa LPP tidak harus dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, para pelaku bisnis asuransi memiliki tanggung jawab bersama dalam menyelamatkan citra industri ini secara keseluruhan.

Ia pun menuliskan praktik LPP di sejumlah negara sebagai referensi atau acuan untuk membentuk LPP di Indonesia. Belakangan, wacana pembentukan LPP memang semakin dekat dengan adanya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penjamin Polis, yang menjadi salah satu RUU prioritas dalam Rencana Strategis Kemenkeu dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun