Covid-19 merupakan virus yang membuat geger masyarakat hingga pemerintah di Negara ini. Penyebaranya yang tidak terlihat dan sulit di indentifikasi secara kasat mata membuat virus jenis ini mudah sekali menyebar ke se-antero negeri. Dari satu orang yang teridentifikasi positif mengidap virus ini, perlu diwaspadai pula dua sampai banyak orang lainya yang pernah berinteraksi dengan satu orang yang terinfeksi tersebut. Karena persebaran virus ini umumnya melalui kontak fisik secara langsung dengan orang yang memiliki gejala sakit akibat Covid-19, kontak fisik seperti berjabat tangan dan lain sebagainya.Â
Maka dari itu, dalam menangani semakin meluasnya Covid-19 ini pemerintah berupaya membatasi sebanyak mungkin adanya kontak fisik yang dilakukan masyarakat. Untuk memperkuat upaya itu, pemerintah menerapkan kebijakan yang awalnya Social Distancing, lalu menjadi Physical Distancing hingga sampai pada saat ini yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disebut PSBB. PSBB ini ialah pembatasan aktivitas sosial yang dilakukan di lingkup fasilitas umum maupun khusus untuk menghindari sedikit mungkin kerumunan manusia di satu titik.Â
Kebijakan ini diatur dalam PP yang dikeluarkan presiden, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1. Juga dijelaskan dalam peraturan tersebut  bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan-kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pengaplikasian kebijakan ini juga melibatkan pemerintah daerah dengan diperbolehkanya Pemda mengajukan status PSBB bila dirasa perlu kepada Pusat.Â
Tercantum juga di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah. Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
Dilansir juga dari Kompas.com, hal-hal yang dibatasi menurut kebijakan PSBB di Ibukota Jakarta dimana DKI Jakarta yang pertama menerapkan PSBB, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selain itu, kegiatan sosial masyarakat dan kebudayaan juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus yang menyangkut aspek pertahanan dan keamanan.Â
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang (Physical-Distancing).Â
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam dalam satu titik di kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Hingga saat ini, pemberlakuan kebijakan PSBB tidak lantas berjalan dengan lancar. Pastilah ada kendala apa yang diharapkan pemerintah dalam tujuan pemberlakuan PSBB ini kepada masyarakat. Salah satunya ialah bila kita membaca dampak dari kebijakan PSBB ini. PSBB ini merupakan suatu yang baru di Indonesia, peraturan ini juga membatasi kegiatan sosial di tingkat masyarakat. Karena munculnya kebijakan ini pastilah menuntut masyarakat merubah pola keseharianya di berbagai bidang dan membawa dampak dri perubahan pola tersebut. Meskipun pemerintah sudah pasti menganalisa konsekwensi baik buruk dan kemungkinan-kemungkinan yang ada sebelum menerapkan kebijakan ini pada masyarakat.
Dampak Ekonomi
Dampak yang paling signifikan pasti terasa di sector ekonomi. Utamanya bagi sektor-sektor yang tidak bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar atau primer masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK pasal 13 (1) Â poin a, ada 6 sektor publik yang dibatasi dalam PSBB ini, salah satunya tempat kerja, kegiatan sosial, dan fasilitas umum. Tempat-tempat itu merupakan titik aktivitas ekonomi masyaarakat sehari harinya.Â
Ekonomi secara nasional juga terdampak akan hal ini, dilansir dari Detik Finance.com, Peneliti INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara menurutnya 70% perputaran uang itu ada di ibukota Jakarta yang sedang menerapkan PSBB ini. Karena Jakarta menyumbang cukup signifikan terhadap pendapatan Nasional, khususnya pajak dan ini akan berdampak pada makro ekonomi maupun APBN Negara saat ini. Bhima memprediksi, PSBB bila tak diiringi jaminan sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan krisis ekonomi yang lebih parah di semester II-2020. Ia juga memprediksi akan ada badai PHK skala besar melanda Indonesia. disamping itu di sector informal juga terkena dampak, apalagi masyarakat ekonomi menengah kebawah seperti UMKM, PKL bahkan asongan. Khususnya juga Driver Ojek Online Pasalnya, di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojek online untuk mengangkut penumpang.