Sumber: ICWÂ
Â
Maraknya pemberitaan tentang OC Kaligis, menambah deretan daftar kelam hukum di Indonesia. Kasus ini yang kemudian diangkat dalam live Kompasiana TV pada Rabu, 5 Agustus 2015, pukul 8 malam.
Saya kebetulan berpatisipasi menggunakan google hangout dalam live tersebut, sayangnya karena waktu yang terbatas, maka saya hanya dapat mengajukan satu pertanyaan selama acara berlangsung.
Dalam acara tersebut, salah satu narasumbernya adalah Bapak Juniver Girsang, Ketua dari DPN Peradin yang mengatakan bahwa dalam catatannya, ada lebih dari 100 orang yang dihukum dan tidak diekspos ke publik pada menit ke 23 detik ke 10. Lantas saya bertanya, kenapa tidak diekspos, apakah demi menjaga citra advokat di mata publik?
Beliau menjawab bahwa kasus-kasus tersebut diekspos kepada penegak hukum yang lain. Jawaban yang sebenarnya terlihat sedikit melindungi celah institusi. Kemudian ditambahkan oleh salah satu narasumber yang menegaskan pertanyaan saya, kenapa tidak diekspos ke publik?
Akhirnya beliau mengatakan bahwa oknum akan disosialisasikan (ekspos) pada menit ke 48 detik ke 52. Mendengar jawaban beliau, saya sedikit pesimis dan yakin bahwa ini hanya akan jadi wacana yang tidak akan terlaksana.
Pembahasan lainnya yang juga sedikit menggelitik adalah ketika beliau mengatakan bahwa ada sumpah jabatan atau kode etik untuk membela rekan sejawat pada menit ke 38. Pertanyaannya kemudian berdasarkan logika, rekan sejawat yang tercatat dalam catatan beliau, berarti sudah jelas, salah. Lalu apakah harus dibela?
Pembahasan beliau berikutnya, hukuman kepada pengacara yang melanggar kode etik berguna untuk menjadi contoh bagi pengacara lainnya agar tidak melanggar kode etik atau sumpah jabatan.
Kemudian apa alasan mereka tidak mengekspos rekan-rekan mereka yang melanggar sumpah jabatan? Apa contoh yang dimaksud adalah longgarnya hukuman bagi para oknum?
Seperti yang kita tahu bahwa hukuman sosial jauh lebih berat daripada hukuman yang kebanyakan bisa dibeli atau melindungi segelintir orang. Apakah kasus ini akan tenggelam dan berganti ke kasus lainnya?