Surabaya, Kompasiana.com -Â Universitas Negeri Surabaya (UNESA) atau biasa akrab disebut sebagai kampus merakyat kini sedang berada di masa transisi perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Pada proses transisi ini pada umum memang ini adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu bagi setiap Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Indonesia terutama bagi Civitas Akademika Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pasalnya PTN-BH sendiri ini ialah sebuah konsep penyelenggaraan perguruan tinggi yang sistemnya memiliki otonomi yang lebih luas. Tertambah lagi sesuai Peraturan Pemerintahan No.58 Â Tahun 2013 yang mencantumkan bahwasanya PTN-BH ialah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintahan yang memiliki status sebagai subjek hukum yang otonom yang dapat disimpulkan bahwa dengan adanya status tersebut segala macam bentuk tata kelola yang ada di Universitas dapat diatur lebih leluasa oleh birokrasi kampus.
Selain itu, disetiap perubahan pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan namun yang paling jelas dalam setiap perubahan masa tersulit selalu terdapat di fase transisi. Sebagai seorang mahasiswa pun pastinya kita selama kuliah dituntut untuk menjadi insan yang kritis dan radikal serta peduli terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama dalam ruang lingkup kampus. Namun, hal yang sangat disayangkan dalam proses transisi perubahan status dari PTN-BLU menjadi PTN-BH di UNESA sendiri dirasa masih sangat kurang adanya transparansi dan sosialisasi yang jelas mengenai informasi PTN-BH yang dimana seharusnya birokrasi kampus harus lebih terbuka dan transparan untuk menyuarakan informasi tersebut kepada seluruh Civitas Akademika UNESA terkhusus pada Mahasiswa UNESA itu sendiri. Hal ini justru menjadi sebuah pertanyaan bagi Mahasiswa UNESA, Mengapa Birokrasi UNESA justru menutup-nutupi adanya perubahan ini? Apakah hanya untuk mementingkan kepentingan pihak-pihak tertentu ? mungkin saat ini kawan-kawan Mahasiswa masih bertanya-tanya terkait dengan adanya perubahan ini sebab jujur saja proses transisi ini memanglah banyak menimbulkan berbagai kontradiktif yang terjadi dilapangan.
PTN-BH memang memiliki hak penuh dalam otonominya / mandiri dalam mengelola rumah tangganya sendiri sesuai tujuan kampus masing-masing. Dengan begitu diharapkan setiap perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi. Misalnya, PTN yang berstatus PTN-BH tersebut bisa dapat membuka Program Studi Baru atau Menutupnya bilamana tidak lagi dibutuhkan. Begitu pula dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian pun juga diatur sendiri oleh PTN tersebut. Benefit lainnya pun yakni adanya keterbukaan dan kemampuan dalam menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai prundang-undangan , dan standar laporan pada stakeholder ataupun pemangku kepentingan. Namun, dengan berubahnya status PTN menjadi PTN-BH menuntut adanya prubahan yang progresif  baik secara reputasi maupun kualitasnya terutama baik untuk institusi ataupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal dari perubahan PTN-BH ini ialah untuk meningkatkan kualitas dan mutu. Akan tetapi, langkah yang diambil birokrasi terutama pimpinan tertinggi di UNESA seolah-olah hanya mengambil langkah-langkah politis guna mencapai target menjadikan UNESA sebagai PTN-BH tertambah lagi ada pihak dari birokrasi kampus yang memberikan propaganda kepada Mahasiswanya bahwasanya, "PTN-BH merupakan sebuah Prestasi bagi setiap PTN" sedangkan pada faktanya PTN-BH merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan bagi setiap PTN.Â
Dari adanya disinformasi semacam itu yang didapat dari atas (Birokrasi Kampus) yang turun ke bawah (Mahasiswa Unesa) maka sangat diperlukan keberadaan kebenaran saat ini bagi Civitas Akademika UNESA agar tidak menjadi dilema bagi para mahasiswa UNESA masalahnya PTN-BH sendiri sangat beriringan dengan industrialisasi kampus dan komodifikasi pendidikan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya mata kuliah yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan lapangan pengerjaan. Mahasiswa dipupuk seolah-olah untuk menjadi tenaga kerja yang bersiap dalam industri serta difokuskan untuk hal yang bersifat material dan pragmatis sehingga mengesampingkan kebutuhan manusia akan substansi. Tertambah, perguruan tinggi juga beresiko menjadi sasaran empuk orang-orang perpajakan untuk memenuhi pihak-pihak tertentu, khususnya birokrat yang tidak berdedikasi dalam penyalah gunaan dana kampus. Dengan adanya PTN-BH yang memberikan kewenangan bagi birokasi kampus untuk mengatur anggaran dananya secara mandiri maka dapat saja berpotensi menimbulkan resiko Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan dalih pembiayaan Universitas.
Oleh karenanya dengan adanya perubahan ini saya selaku Mahasiswa UNESA hanya ingin mengungkapkan opini saya terkait adanya perubahan ini apakah bisa diartikan sebagai harapan atau nestapa. Sebab nantinya bilamana perubahan ini sudah disahkan Perpresnya maka pihak yang paling merasa terbebani justru mahasiswanya bukan pihak yang jelas melakukan permainan dalam proyek PTN-BH di UNESA ini. Yang jelas akan sangat salah ketika mahasiswa menolak dengan suatu perubahan namun bisa saya pastikan disini bahwa menjadi Mahasiswa yang kritis dan ideal dia yang yang mampu menelaah adanya perubahan.
Rampung, Surabaya (05/06/2022).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H