Kenapa kita perlu kebebasan berekspresi?
Aku: menurut pandangan saya, yang begitu minim pengetahuan dan wawasan. Tetapi, dengan pengamatan yang saya lakukan di media social, saya sedikit  memahami apa itu kebebasan ekspresi.Â
Kenapa banyak orang masih mempertanyakan mengenai hal yang involve with freedom of speech ini? Siapa yang menjamin kebebasan ekspresi? Apa kaitannya dengan ketersinggungan?
Menurut saya kebebasan berekspresi lebih luas konteksnya daripada freedom of speech. Karena untuk ekspresi sendiri memiliki makna lebih dari bicara. Mengekspresikan diri lebih memunculkan tampilan fisik.Â
Terlebih-lebih jika kita berubah secara impulsive tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan teman atau sanak-saudara. Kita sebagai manusia yang terdaftar sebagai warga Negara pasti sudah dijamin oleh hukum atas kebebasan berekspresi yang berlaku setiap individu.Â
Di Indonesia kebebabsan berekspresi sudah diatur alam UUD 1945 Amandemen ke-2 yaitu Pasal 28E ayat 2. Yang berarti Negara sudah menjamin kebebasan berekspresi kepada seluruh masyarakat.Â
Menurut saya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang menempel setiap individu untuk digunakan secara 'bebas' sesuai hokum yang berlaku.Â
Jadi, bisa dikatakan satu individu dapat melakukan kebebasan berekspresi tanpa adanya presekusiatau intevensi orang lain yang dirasa merugikan diri sendiri.Â
Saya yakin, semua orang perlu mendapatkan hak ini secara mutlak tanpa diganggu-gugat. Banyak di anatara kita masih tidak bisa menghargai kebebasan berekspresi milik orang, karena mereka menganggap diri kita aneh dan layak dapat kritikkan dari orang yang melihat seorang yang menampilkan dirinya berbeda.Â
Kemudian apa keterlibatan antara kebebasan berekspresi dengan freedom of specch? Seperti saya bilang di atas: bahwa freedom of speech lebih ke bebas berpendapat (verbal) sedangkan bebas ekspresi tendensinya kearah penampilan.Â
Sebenarnya mereka berdua memiliki tuntutan yang sama mengenai hak. Tetapi, menurut saya: freedom of speech memiliki batasan yang mungkin sampai sekarang masih abstrak yaitu, batasan berupa 'ranah' untuk tidak mewati hak orang lain.Â