Mohon tunggu...
Ryo Tangi
Ryo Tangi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Peternakan Universitas katolik Indonesia santu Paulus Ruteng

"Seorang Pemimpi yang merindukan Keberhasilan"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Strategi Mengatasi Pengaruh Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Generasi Muda

11 Januari 2025   19:17 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:18 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjudian di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda (Zulfikar, 2017). Dahulu, aktivitas perjudian umumnya dikaitkan dengan dunia malam dan hiburan. Seiring waktu, perjudian di Indonesia terus berkembang pesat, dengan berbagai jenis yang kini marak di kalangan masyarakat, baik dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi (Aditya & Rahman, 2022). Praktik perjudian sangat sulit untuk diberantas sepenuhnya. Kemajuan teknologi informasi turut memberikan kontribusi terhadap semakin meluasnya bisnis perjudian. Perjudian selalu memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat pada dasarnya mendukung upaya pemberantasan judi secara terus-menerus, tegas, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelakunya, sehingga dapat memberikan efek jera dan menyadarkan bahwa perjudian adalah masalah sosial yang merugikan (Leonardo et all., 2020).

Persebaran perjudian kini dapat dikatakan tidak lagi mengenal batas, bahkan di pedesaan pun sudah banyak ditemukan praktik perjudian yang dilakukan oleh masyarakat (Asriwandari & Stepy, 2016).  Tidak hanya orang dewasa, tetapi remaja juga mulai terlibat dalam aktivitas ini. Padahal, remaja yang seharusnya menjadi harapan generasi penerus bangsa untuk membawa kemajuan, justru terjerat dalam masalah sosial berupa perjudian yang merugikan. Berdasarkan hasil pengamatan, tingkat kecanduan perjudian dimulai dari umur 12 tahun di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT. Hal ini dapat merusak mental kaum masa depan bangsa.  

 Remaja yang seharusnya fokus menempuh pendidikan di bangku sekolah, malah terjerumus dalam perjudian. Hal ini seringkali disebabkan oleh tekanan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Tanpa remaja sadari, remaja merasa harus berjudi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, perjudian tidak menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi remaja, bahkan justru menambah masalah. Selain itu, faktor lingkungan juga sering menjadi tekanan yang mempengaruhi remaja untuk terlibat dalam judi (Addiyansyah, 2023). Contohnya kasus perjudian sudah menjadi budaya di kalangan masyarakat Manggarai. Berdasarkan pengamatan penulis di daerah Manggarai tentang judi online pada remaja terjadi karena beberapa factor diantaranya godaan berupa janji kemenangan besar menjadi salah satu daya tarik utama bagi remaja, terutama mereka yang mudah tergoda oleh keuntungan instan. Selain itu, kebiasaan orang tua yang mungkin sudah terbiasa dengan perjudian memberikan contoh buruk yang kerap ditiru oleh anak-anak. Faktor pergaulan dengan teman sebaya juga berperan signifikan, di mana dorongan untuk mengikuti tren dapat menjerumuskan remaja ke dalam kebiasaan negatif ini. Nilai-nilai sosial dan moral yang lemah di lingkungan sekitar turut membuat remaja kurang memiliki pertahanan diri untuk menolak godaan tersebut. Ditambah lagi, minimnya lapangan pekerjaan dan aktivitas produktif membuat remaja merasa bosan, sehingga menjadikan judi online sebagai pelarian dari kejenuhan. Berbagai faktor ini saling mendukung satu sama lain, sehingga memperburuk situasi dan menjadikan judi online sebagai masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. 

Salah satu alasan mengapa promosi judi online dapat memengaruhi generasi muda adalah rendahnya tingkat pemahaman hukum di kalangan remaja. Penelitian mendukung bahwa aktivitas perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Wetboek van Strafrecht atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perjudian konvensional. Sementara itu, perjudian online di Indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024, yang mengancam pelaku judi online dengan hukuman pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah (Nono et al., 2021). Hasil studi oleh Hery & Lindu (2020) juga menunjukkan bahwa banyak generasi muda belum memahami bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi pidana. Minimnya pemahaman terkait hukum membuat remaja rentan terhadap pengaruh promosi judi online yang sering disebarkan oleh figur publik seperti selebgram, tanpa menyadari risiko yang mungkin mereka hadapi.

Generasi muda, terutama remaja yang berusia antara 12 hingga 30 tahun, adalah kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh promosi judi online. Penelitian yang dilakukan oleh Noor (2020) menunjukkan bahwa promosi judi online melalui media sosial dapat memengaruhi pandangan dan sikap remaja terhadap perjudian, sehingga remaja lebih cenderung mencoba peruntungan melalui judi online. Pada tahun 2024 di Indonesia, tercatat 792 kasus judi online, sementara pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.196 kasus (Mahmud, 2024). Selain itu, beberapa studi juga mengungkapkan bahwa paparan terhadap promosi judi online dapat meningkatkan risiko kecanduan judi, yang berpotensi merusak keuangan, hubungan sosial, dan kesehatan mental individu (Igomu & Bonggoibo, 2024).

Dengan kemudahan akses internet, platform judi online kini dapat diakses dengan mudah, bahkan oleh anak-anak dan remaja. Aktivitas yang awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan ini ternyata dapat berdampak serius pada kesehatan mental. Masalah seperti stres, kecemasan, depresi, dan isolasi sosial menjadi ancaman yang nyata bagi generasi muda yang terjebak dalam perjudian online. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis akan membahas langkah-langkah konkret atau strategi berupa edukasi dan pencegahan untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online dan dampaknya terhadap kesehatan mental.

Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental Generasi Muda

Judi online memberikan dampak negatif yang cukup besar terhadap kesehatan mental generasi muda (Sari et al., 2024). Beberapa contoh dampak negatif judi online terhadap generasi muda;

Terlilit Masalah Finansial 

Menurut Saputra & Ibrahim (2024), bermain judi online dapat membahayakan kondisi keuangan remaja. Banyak orang kehilangan uang dalam jumlah besar ketika terlibat dalam aktivitas ini. Remaja sering kali tergiur oleh kemenangan awal saat pertama kali bermain judi online, dan dorongan ego yang tinggi membuat mereka ingin terus bermain hingga akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol). Penelitian juga mengungkapkan bahwa perjudian sering dianggap sebagai bentuk hiburan, baik bagi remaja maupun orang dewasa, yang kemudian berdampak pada pertaruhan nilai finansial. Para pemain judi mempertaruhkan uang mereka dengan harapan keberuntungan, namun jika kalah, mereka harus menanggung kerugian. Aktivitas ini tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan mental remaja, tetapi juga mengganggu stabilitas keuangan mereka. Kerugian yang dialami mendorong mereka untuk terus memasang taruhan demi mengejar keberuntungan, yang pada akhirnya dapat memicu siklus perilaku berisiko hingga mengarah pada tindakan kriminal (Karli et al., 2023; Ibrahim et al., 2023).

Baca juga: Aku Ingin

Gangguan dalam Hubungan Sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun