[caption caption="Courtesy: www.metro.tempo.co"][/caption]Selama ini penulis tidak pernah mau untuk menulis soal hal-hal yang berbau Ahok, bukan karena anti-pati, bukan, tapi karena cukup jenuh dengan berita dan menghindari arus yang ada. Tapi malam itu setelah menonton ILC soal Sumber Waras, otak penulis mendadak menjadi hilang. Bukan karena topiknya yang berbobot, tapi justru sebaliknya.
Selama ini penulis coba menghindari penulisan untuk mendalami beberapa fakta tentang kasus Sumber Waras, ada yang bisa di jawab oleh Ahok ada juga yang tidak. Dan, ILC telah membuat penulis menjadi tertarik untuk menulis, tentu saja supaya otak yang kosong terisi kembali.
Mari kita berpikir waras, yang menjadi perihal masalah adalah temuan BPK sehingga ini menjadi isu adanya korupsi. Menurut teman-teman bidang hukum yang sering mendalami kasus perdata, kasus Sumber Waras termasuk sederhana, yang bisa disederhanakan menjadi 6 bagian saja.
1. Lokasi
Mari kita lihat peta di bawah:
[caption caption="Courtesy: www.kaskus.com"]
Tetapi dalam fakta apa yang tertulis pada dokumen sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Mei 1998, lokasi tanah berukuran 3.6 hektar itu terletak di Jalan Kyai Tapa, dengan status HGB No. 2878. Ada yang menyebut itu dokumen tahun 1978, entah betul atau tidak tapi fakta dari dokumen yang ada, dokumen itu tertanggal 27 Mei 1998.
Jika ada argumentasi dari BPK terhadap lokasi alamat, artinya sama saja mempertanyakan kualitas BPN. Lho? Ya iya dong, BPN adalah lembaga berwenang yang mengurusi soal tanah, dan hanya BPN yang berhak.
Jadi, kita jangan berdebat mengenai istilah zonasi, lokasi atau imitasi. Mudahnya, jika anda ingin beli tanah, kepada siapa rujukan data teknis bisa anda dapat?
Sayangnya, pertanyaan sederhana di atas tidak diajukan balik ke Karni Ilyas.
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah angka yang mengacu juga kepada point 1, yaitu lokasi. NJOP seperti yang kita tahu bisa kita dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak, apakah ada di tempat lain?
Nah, berdasarkan BPK, NJOP tanah Sumber Waras sebesar 7 juta/m2 karena mengacu kepada lokasi Jl.Tomang, sedangkan menurut data pelayanan pajak, NJOP sebesar 20,7 juta/m2 mengacu kepada Jl Kyai Tapa sesuai data BPN. Dan ini ditandatangani oleh Satrio Banjuadji, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah Grogol.