KPAI salah sasaran. Yang seharusnya dikomentari dan diprihatinkan adalah mengapa anak-anak STM itu bisa ikut-ikutan berdemonstrasi dan melakukan hal anarki?
Saya tidak mau terjebak di dalam opini normatif bahwa anak-anak itu didorong oleh rasa solidaritas kepada penegakan hukum korupsi di Indonesia, lha wong untuk kenaikan harga sembako saja mereka kadang masa bodoh kok, banyak yang tetap minta uang ke ibunya tanpa belas kasihan hanya untuk rokok.
Dalam hal ini Polisi melakukan tugasnya menjaga keamanan Negara, jika para anak STM yang notabenenya di bawah umur itu melakukan kekerasan, vandalisme dan anarki, sudah jadi kewajiban aparat hukum untuk bertindak.
Justru pertanyaannya kemana tugas KPAI di dalam perlindungan anak?
Mereka mengkritik soal eksploitasi anak di dalam pengembangan aset atlet Bulutangkis PB Djarum, karena institusi membawa-bawa nama Djarum, yang identik dengan rokok.
Padahal audisi dan pelatihan PB Djarum sudah berjalan puluhan tahun dan melahirkan pahlawan bangsa, di antaranya Alan Budikusuma. Okelah jika akhirnya PB Djarum yang harus mengalah.
Tapi mereka justru tidak berkomentar apapun soal adanya pendemo di bawah umur. Bungkam soal adanya anak pelajar STM yang melakukan tindakan anarkis, merusak, mencorat-coret fasilitas umum dll.
Tugas dan fungsi pokok KPAI diatur secara tegas dalam pasal 74 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan, KPAI dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak dan bersifat independen.
Salah satu tugas penting KPAI ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.
Di mana pemenuhan Hak Anak salah satunya adalah seorang anak dilindungi dari aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran atau moral sosial lain.
Hak Anak adalah mendapat pendidikan yang layak. Dan demonstrasi sudah mencabut Hak Anak dari semestinya yang mereka dapat, yaitu waktu belajar.