Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Hoaks Surat Suara, Pantaskah Andi Arief Dipidana?

5 Januari 2019   21:54 Diperbarui: 5 Januari 2019   22:09 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.nasional.inilah.com

Saya bertanya dengan kawan yang berprofesi sebagai pengacara. 

"Bro, karena ngetwit hoax surat suara, Andi Arief bisa di pidana gak sih?" Tanya saya.

"Bisa" Jawabnya.

"Atas dasar apa? DI twitnya, dia kan justru minta agar kasus itu diselidiki" Kejar saya.

"Justru itu, lha ngapain dia hapus twit nya kalo tidak khawatir itu pidana?"

"Selain itu, apa lagi? Saya masih bingung dimana pidananya?"

"Gini bro, Andi Arief memang terlihat gak secara langsung menyebarkan hoax, karena sumber hoax bukan dari dirinya. Tapiii..Pertama, Andi Arief pasti tahu kalo surat suara belum dicetak, dan dia bisa langsung kroscek kesana kemari untuk tahu kalo itu adalah hoax. 

Kedua, Andi Arief bukan orang bodoh, dia pasti tahu itu hoax, untuk itu yang dia lakukan bukan menyebar hoax tapi memprovokasi pendukungnya untuk kemudian berpikir bahwa hoax itu benar. Teknik begini dilakukan berulang kali oleh Jonru dan yang lain, jadi seakan-akan mereka itu sedang bertanya atau klarifikasi, padahal itu mengandung maksud tersembunyi, yaitu provokasi" Jawab rekan saya panjang lebar.

Tercenung saya, sampai dirumah, saya kemudian googling, dan menemukan artikel yang sering menjadi dasar pertanyaan masyarakat tentang persoalan hukum. Yaitu hukumonline.com. Disana tertulis:

"R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa:

1.    "Menghasut" artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata "menghasut" tersimpul sifat "dengan sengaja". Menghasut itu lebih keras daripada "memikat" atau "membujuk", akan tetapi bukan "memaksa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun