Paska aksi teror bom dan kontak senjata di kota Paris yang lalu. Sistem keamanan dunia mulai diperketat. Evaluasi terhadap sistem pengamanan sebuah negara mulai dipertanyakan. Hal tersebut bisa dimulai dari sistem keamanan dari sebuah Bandara Internasional di suatu negara sebagai gerbang keluar masuk arus orang dan barang.
Di Indonesia saat ini, Informasi intelejen menyebutkan paska kejadian aksi teror Paris dan mulai merebaknya isu pengaruh kelompok ISIS dan dugaan rencana aksi teror yang akan mengancam area publik, mulai ditanggapi serius oleh pemerintah. Melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara, pemerintah mencoba melindungi area vital publik tersebut dari ancaman dan serangan dengan serangkaian program perlindungan.
Untuk itulah diterbitkannya Intruksi Dirjen Perhubungan Udara No. 5 tahun 2015 tentang peningkatan kondisi keamanan penerbangan nasional.  Instruksi ini ditujukan kepada penyelenggara bandar udara baik dikelola pemerintah, BUMN, swasta, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft catering, Aircraft cleaning service, Aircraft Maintenance Service.
Peningkatan Kondisi keamanan penerbangan nasional ini berupa meningkatkan status hijau kondisi normal bandara menjadi status kuning untuk antisipasi hal-hal yang memungkinkan menjadi ancaman terhadap sebuah bandara. Dalam PM 140 tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional BAB III pasal 4 dinyatakan kondisi kuning merupakan kondisi keamanan penerbangan dimana diperlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan atau kesiagaan pada saat terdapatnya informasi ancaman melawan hukum atau terjadinya gangguan keamanan atau tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
Peningkatan status kuning bagi bandara di Indonesia mulai tanggal 24 November ini adalah salah satu cara pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara untuk memproteksi penerbangan di indonesia. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam instruksi No. 5 tahun 2015 tersebut. Antara lain mengaktifkan komite keamanan bandara sesuai dengan Airport Security Program (ASP) dimasing-masing bandara. Pengelola bandara di minta untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder dan instansi lokal dalam melakukan pengamanan terhadap bandaranya. Patroli bersama TNI-POLRI dan pemeriksaan random terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan bandara menjadi keharusan dalam peningkatan status kondisi kuning ini.Â
Selanjutnya pemeriksaan intensif terhadap penyelenggaraan pengiriman barang kargo atau bagasi dengan melibatkan satuan khusus anjing pelacak K9 dan meminta Pemerintah daerah ikut bertanggung jawab terhadap keamanan fasilitas gedung VIP yang terdapat di kawasan bandara. Selanjutnya beberapa poin penting lainnya yang menjadi keharusan pelaksanaan oleh pengelola bandara dalam menyesuaikan keadaan status kuning tersebut.
Standar pengamanan sebagai kebutuhan
Dengan adanya peningkatan status hijau normal ke status kuning, pengelola bandara menjadi salah satu instansi yang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan saat ini. Keharusan menjalankan poin-poin perhatian sesuai instruksi dirjen perhubungan udara No.5 tahun 2015 tersebut mutlak dilaksanakan dalam operasional harian sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun sesungguhnya pelaksanaan intruksi ini seharusnya dapat dilakukan bukan hanya pada saat adanya potensi ancaman atau perintah dari Dirjen Perhubungan Udara selaku pihak regulator dan penanggungjawab pada saat status kondisi kuning tersebut. Pelaksanaan patroli bersama yang melibatkan unsur pengamanan eksternal ataupun pemeriksaan pengamanan yang ketat dapat diberlakukan pada saat kondisi normal sekalipun tanpa mengurangi aspek-aspek perhatian guna memastikan kualitas pengamanan tersebut berada pada level yang sama.
Selama tidak ada complaint ataupun keluhan dari pengguna jasa, maka standar pengamanan pada kondisi kuning ini dapat diterapkan pada kondisi normal. Meskipun mungkin ada beberapa point yang tidak diperlukan jika dalam keadaan kondisi hijau-normal, namun dapat disesuaikan nantinya dengan keadaan selanjutnya.
Hal ini bukan berarti pada saat kondisi hijau-normal pengamanan yang dilakukan oleh pengelola bandara tidak sepenuhnya sesuai standar. Karena pada hakikatnya pengamanan menjadi hal yang wajib dan berada di urutan pertama dalam bidang penerbangan. Standar pengamanan pada level kondisi kuning dipandang bisa diterapkan sebagai standart pengamanan harian (meskipun dalam kondisi normal) dan sebagai sebuah kebutuhan guna memastikan kemanan penerbangan yang menyeluruh.