Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Sayangnya sampai saat ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap. Â Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya hal di luar itu menjadi tidak penting.
Sosok perempuan yang berprestasi dan bisa menyeimbangkan antara keluarga dan karir menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali takut untuk berkarir karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga.
Kesetaraan gender adalah kondisi dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sarna untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi pembangunan di segala bidang kehidupan. Dengan kata lain, ini berarti semua manusia punya akses dan kontrol yang wajar dan adil  terhadap sumber daya dan manfaatnya, agar semua orang dapat berpartisipasi di dalamnya, serta memutuskan dan memperoleh manfaat dari pembangunan yang ada.
Kesetaraan gender memiliki kaitan dengan keadilan gender. Keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki -- laki dan perempuan. Sebagaimana  ditegaskan oleh ILO (2000) bahwa keadilan gender sebagai keadilan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki, berdasarkan kebutuhan masing-masing. Ini mencakup perlakuan sama atau perlakuan yang berbeda tapi dianggap setara dalam hal hak, keuntungan, kewajiban dan kesempatan. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Dalam beberapa situasi, masih ada orang  yang  masih  berpikir bahwa  membicarakan kesetaraan gender adalah  sesuatu  yang  mengada-ada atau hal  yang  terlalu dibesar-besarkan. Kelompok orang yang berpikir seperti ini menganggap bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki dalam keluarga maupun dalam masyarakat memang harus berbeda. Misalnya saja anggapan bahwa "Perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh nantinya akan kembali juga masuk dapur". Dari  ungkapan tersebut sudah dapat kita lihat ada dua hal yang mencerminkan tidak adanya kesetaraan Gender dimana perempuan tidak diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang berguna bagi dirinya.
Pemikiran  seperti  ini  umumnya  muncul  terutama  pada  kelompok masyarakat yang masih menganggap bahwa sudah kodratnya perempuan untuk melakukan pekerjaan di dapur. Kita perlu ingat bahwa bukan kodratnya perempuan  untuk  masuk  dapur,  karena  kegiatan  memasak  di  dapur tidak ada kaitannya dengan ciri-ciri biologis yang ada pada perempuan. Kegiatan  memasak  di  dapur  (atau  kegiatan  rumah tangga lainnya)  adalah suatu bentuk pilihan pekerjaan dari sekian banyak jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh  perempuan  ataupun  laki-laki (misalnya guru, dokter, pegawai negeri, sopir, pedagang, dan lainnya).Â
Selain itu, terminologi kesetaraan gender seringkali  disalahartikan dengan mengambil alih pekerjaan dan tanggung jawab laki-laki. Misalnya bekerja untuk mengangkat barang-barang yang berat, mengganti atap rumah, menjadi nelayan atau berburu di hutan dan lainnya.
Kesetaraan Gender bukan  berarti  memindahkan  semua  pekerjaan  laki-laki  ke tangan perempuan,  bukan  pula  mengambil  alih  tugas  dan  kewajiban seorang suami oleh istrinya. Jika hal ini yang terjadi, bukan 'kesetaraan' yang  tercipta  melainkan  penambahan  beban  dan  penderitaan  pada perempuan.Â
Pada prinsipnya bahwa kesetaraan gender merupakan anggapan terhadap semua orang pada kedudukan yang sama dan sejajar (adil), baik itu laki-laki maupun perempuan. Dengan mempunyai kedudukan yang sama, maka setiap individu mempunyai hak-hak yang sama, menghargai fungsi dan tugas masing-masing, sehingga tidak ada salah satu pihak yang mereka berkuasa, merasa lebih baik atau lebih tinggi kedudukannya dari pihak lainnya.
Kesetaraan gender, atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, mengacu pada kesetaraan hak, tanggung-jawab, kesempatan, perlakuan dan penilaian atas perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam kehidupan maupun di tempat kerja.  Kesetaraan Gender adalah  kebebasan  memilih peluang-peluang  yang  diinginkan  tanpa  ada  tekanan  dari  pihak  lain, kedudukan dan kesempatan yang sama di dalam pengambilan keputusan dan  di  dalam  memperoleh  manfaat  dari  lingkungan. Dalam situasi yang setara ini tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin seseorang dalam memperoleh kesempatan dan alokasi sumber daya, manfaat atau dalam mengakses pelayanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H