Mohon tunggu...
Rykha Febbiyola
Rykha Febbiyola Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa fakultas hukum universitas lampung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MA Kabulkan Uji Materi Pergub Lampung, Banyak Menuai Kontroversi

13 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 20 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 19 Tahun 2023 yang mengizinkan atau memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) kabulkan uji materi terkait Pergub Lampung N0. 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 19 Tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 terkait perkara uji materiil yang diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.

Pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tercantum lahan pembakaran dibatasi 10 hektare dengan lama waktu pembakaran maksimal 20 menit; lantas ketika musim kemarau, pembakaran hanya bisa dilakukan pagi hari dan saat musim hujan dilakukan pagi dan malam hari; dan harus ada alat baku ukur mutu udara.
Pada peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, terdapat penambahan kalimat "pembakaran dapat dilakukan secara bersamaan"; pasal pertimbangan cuaca dihapus, malah ditambahkan klausul panen tidak mempertimbangkan cuaca lantaran cuaca tak menentu akibat pemanasan global,dan alat baku ukur mutu udara dihapuskan.

Kebijakan gubernur terkait dengan melegalkan pembakaran tebu hasil panen dilampung mendapatkan perhatian dari Direktur Jendral Hukum LHK terkait pengelolaan dari hasil tebu dan sisa tebu yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan dengan cara pembakaran sehingga mendapat banyak pihak yang dirugikan termasuk negara.

Aksi pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memang menghemat biaya operasional panen akan tetapi hal tersebut banyak menimbulkan dampak negatif, seperti polusi udara, merusak keanekaragaman hayati, serta asap dan debu yang dihasilkan dari pembakaran lahan akan sampai ke pemukiman sehingga masyarakat sekitar dapat terganggu kesehatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun