Mohon tunggu...
HY
HY Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Drama Munaslub Ilegal: Arsjad Rasjid Tegaskan Kadin Tak Bisa Dipecah Belah

15 September 2024   20:57 Diperbarui: 15 September 2024   20:58 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Di tengah gonjang-ganjing internal yang memanas, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dengan tegas menyatakan bahwa Kadin Indonesia tetap satu dan tak bisa dipecah belah. Pernyataan ini muncul sebagai respons keras terhadap upaya segelintir pihak yang mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) dengan tujuan menggantikan dirinya sebagai Ketua Umum.

"Munaslub ilegal ini jelas menyalahi AD/ART dan aturan hukum yang mengatur Kadin. Hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022," tegas Arsjad dalam konferensi pers di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Upaya menggulingkan Arsjad Rasjid dari kursi kepemimpinan Kadin disinyalir dilatarbelakangi oleh kepentingan segelintir pihak yang tak puas dengan arah organisasi. Namun, Arsjad menegaskan bahwa kepemimpinannya sah dan berlandaskan aturan yang jelas. Ia pun didukung oleh 21 Ketua Kadin Provinsi serta perwakilan Anggota Luar Biasa (ALB) yang hadir dalam konferensi tersebut.

"Munaslub ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam stabilitas organisasi yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono.

Menurut Dhaniswara, alasan yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub, yakni keterlibatan Arsjad dalam kampanye pemilihan presiden, tidak memiliki dasar kuat. "Keterlibatan beliau bersifat pribadi dan tidak melibatkan Kadin, bahkan pengajuan berhalangan sementaranya telah disetujui oleh Dewan Pengurus, termasuk Anindya Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan yang sekarang justru ditunjuk sebagai Ketua Umum melalui Munaslub ini," tambahnya.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub ini tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam AD/ART Kadin, di mana diperlukan persetujuan dari setengah jumlah Kadin Provinsi dan ALB. Dari total 124 ALB yang tercatat dalam Munas terakhir, hanya 25 ALB yang hadir, sehingga Munaslub ini dinyatakan tidak sah.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, bahkan menyebut Munaslub ilegal ini sebagai "sabotase internal" yang merusak reputasi Kadin di mata publik dan pemerintah. "Ironis, mereka yang dulu mendukung Arsjad sekarang berusaha menenggelamkan kapal yang sama-sama mereka bangun," ujarnya.

Penolakan keras juga datang dari 21 Kadin Provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan Papua, yang secara terang-terangan menolak Munaslub tersebut. "Kami tidak ingin organisasi ini dijadikan alat kepentingan segelintir pihak. Tindakan yang melanggar aturan ini hanya akan merusak integritas dan keharmonisan Kadin," tegas Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara.

Kisruh ini menjadi sorotan luas, terutama karena Kadin merupakan organisasi yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Arsjad Rasjid, yang dipilih secara aklamasi dalam Munas VIII pada 2021, menegaskan komitmennya untuk menjaga persatuan Kadin dan memastikan organisasi tetap fokus pada misi utamanya: mendukung dunia usaha dan memperkuat ekonomi Indonesia.

Sementara itu, di tengah konflik internal ini, Arsjad mengajak seluruh anggota Kadin untuk tetap solid dan mematuhi aturan yang telah disepakati. "Kadin adalah rumah kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk kembali fokus pada tujuan utama, yaitu berkontribusi pada perekonomian bangsa," pungkas Arsjad.

Dengan dukungan mayoritas Kadin Provinsi dan ALB, Arsjad Rasjid tetap kukuh sebagai Ketua Umum yang sah dan berkomitmen untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga masa jabatan berakhir pada 2026.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun