Anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek hanya 2,7% dari APBN atau sekitar 29 triliun rupiah. Riset dan pendidikan tinggi mendapat bagian sebesar 0,9% dari 2,7% dana yang dikelola kemendikburistek yang sebagian besar berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perbedaan kualitas pendidikan antara sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan masih sangat terasa. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan perbedaan geografisnya, membuat timbulnya pendidikan yang tidak merata. Ada beberapa faktor pendukung terkait masalah ini, seperti aksesbilitas yang diiringi akses transsportasi yang kurang memadai, kualitas pengajaran, adanya ketimpangan ekonomi karena masih banyak orang yang berada di bawah garis kemiskinan, dan lain sebagainya. Masalah ini mengingatkan saya terhadap Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan. Berikut isi pasalnya:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari sekian permasalahan pendidikan di atas, menurut opini saya, pendidikan saat ini justru menciptakan generasi yang kurang memadai alias pemalas dan bodoh, sehingga para oknum yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan mereka secara mudah. Karena pemerintah bisa was-was jika seluruh masyarakat cerdas / pintar karena tidak ada yang dapat dibodohi. Namun, terlepas dari itu semua, demi mewujudkan pendidikan yang diharapkan oleh para founnding father kita serta mewujudkan Indonesia Emas 2045, ada banyak caranya. Pertama, gunakan APBN dengan bijak dan tidak dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Kedua, hilangkan berbagai stereotip negatif tentang dunia pendidikan, karena sebuah negara bisa maju dihitung dari kualitas pendidikannya. Ketiga, melakukan tes seleksi yang ingin menjadi tenaga ahli di bidang pendidikan agar mendapatkan calon guru yang berkualitas. Dengan berbagai cara tersebut, diharapkan kualitas pendidikan di tanah air ini dapat berkembang menjadi lebih baik. Semoga.
Daftar Pustaka
https://tekno.tempo.co/read/1747804/mengenal-sistem-zonasi-ppdb-dan-sosok-pencetusnya
https://pijarsekolah.id/blog/sistem-zonasi/
https://geograf.id/jelaskan/pengertian-sma/
https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-tentang-pendidikan-dalam-uud-1945-lt6451cc49192a5/