Kondisi pilu yang dialami para penyintas bencana tentunya banyak menyisakan kisah-kisah sedih tentang keluarga mereka yang telah menjadi korban kemarahan alam akibat ulah tangan-tangan manusia. Bukan hanya itu saja harta benda mereka tak luput dari kejadian gempa, tsunami, maupun likuifaksi yang melanda daerah mereka.Â
Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologi.
Fenomena alam ini menimbulkan potensi yang dapat mengancam kehidupan manusia jika dilihat dari kerugian harta benda dan kerusakan alam atau lingkungan.
Dalam undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana dimana disebutkan sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu  kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga megakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Peristiwa alam ini seakan menguras tenaga, waktu, dan pikiran baik itu dari segi moril maupun materil dalam hal membangun kembali sebuah daerah pasca bencana.
Bencana yang terjadi di Kota Palu dan sekitarnya terbilang sebagai bencana geologis yang terjadi bergeraknya lempengan-lempengan buni demi mencari sebuah keseimbangan alam.
Beberapa bulan ke depan pascabencana yang melanda Pasigala telah berlalu kini masyarakat Kota Palu dan sekitarnya semenjak pasca bencana yang melanda mulai berbenah diri untuk bangkit kembali. Kondisi kota Palu dan sekitarnya mulai berjalan dengan normal.
Aktivitas-aktivitas masyarakat mulai seperti biasanya. Beberapa fasilitas-fasilitas umum lainnya tengah di bangun kembali seperti ruang terbuka hijau Petobo yang telah selesai dibangun dan masih banyak lagi fasilitas umum lainnya.
Dengan semangat masyarakat bersatu membangun ngatata. Proses pembangunan  ini sesuai dengan tujuan penanganan bencana dimana mendukung upaya pemulihan pasca terjadinya bencana dapat berjalan efektif  dan masyarakat segera pulih dari trauma.
Kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang menjadi korban bencana dapat kembali berkembang tanpa harus terlalu lama terpuruk dalam penderitaan karena kehilangan sanak keluarga dan harta benda.
Masyarakat di wilayah korban bencana sudah barang tentu perlu secepatnya direhabilitasi dan dilakukan rekonstruksi. Lebih dari sekedar menyediakan tenda-tenda penampungan dan pengungsian atau dibangunkan rumah yang layak huni bersifat sementara.