Mohon tunggu...
Muhammad Adriyansyah
Muhammad Adriyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bawaslu Mukomuko Tangani Sembilan Dugaan Pelanggaran Plkada

20 Oktober 2024   21:50 Diperbarui: 20 Oktober 2024   22:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menangani 9 dugaan pelanggaran kampanye pada pemilukada periode. Masa kampanye tiga minggu bagi calon bupati dan wakil bupati. Koordinator Departemen Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko Rustam Effendi saat dihubungi Mukomuko, mengatakan sembilan dugaan pelanggaran pilkada tersebut berasal dari temuan dan laporan.

“Dari sembilan dugaan pelanggaran pemilukada, dari berdasarkan empat temuan pegawai dan lima berdasarkan laporan pegawai dan masyarakat,” katanya. Dari empat temuan dugaan pelanggaran pilkada, tiga temuan pelanggaran hukum lainnya melibatkan anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD) Pondok Lunang membahas Distrik Dikit.

Selain itu, pelanggaran juga dilakukan anggota BPD asal Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang dan anggota BPD asal Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh. Selain itu, ada penemuan dua petugas kehormatan Satuan Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP). Segala temuan baik dari tenaga honorer BPD maupun Satpol PP diteruskan kepada Pj Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Bawaslu Mukomuko menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan masyarakat, namun seluruh laporan tersebut tidak memenuhi syarat pokok. Katanya pelapor belum bisa melengkapi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terlepas dari ada atau tidaknya informasi pelanggaran pilkada di media, Bawaslu tetap menangani semua pemberitaan, baik dari masyarakat maupun dari Panwascam, sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mencegah pelanggaran pilkada dan melaporkan jika pelanggaran dilakukan oleh partai di Panwascam maupun langsung di Bawaslu.

 Pilkada Mukomuko 2024 memiliki empat pasangan calon: Renjes-Rismanaji (No. 1) – didukung PKB, PPP dan Partai Hanura, Choirul Huda-Rahmadi (No. 2) didukung Partai Golkar. Selanjutnya, Sapuan-Wasri (nomor urut 3) didukung Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat, serta Edwar Setiawan-Ruslan (nomor urut 4) didukung Partai PAN, PDIP, dan Gerindra.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun