Mohon tunggu...
Wan Riyansyah Febrito
Wan Riyansyah Febrito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43122010413 Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-1 Keadilan dalam Bisnis dan Hak-hak Pekerja

9 Mei 2023   22:55 Diperbarui: 9 Mei 2023   22:59 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kemitraan.or.id/

Proses restoratif melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  • Pemberian kesempatan kepada korban untuk menyampaikan bagaimana mereka merasa dan apa yang mereka butuhkan untuk memulihkan diri.
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakui tanggung jawab dan melakukan perbaikan atas tindakannya.
  • Melibatkan masyarakat dalam proses untuk memperbaiki kerusakan dan memulihkan hubungan yang rusak.
  • Membuat kesepakatan bersama tentang tindakan yang harus diambil untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Dalam teori keadilan restoratif, hukuman tidak hanya berupa tindakan balasan terhadap pelaku, tetapi juga harus mencakup tindakan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak. Dengan demikian, pendekatan restoratif menawarkan solusi yang lebih holistik dan inklusif daripada pendekatan tradisional dalam sistem peradilan pidana.

Secara keseluruhan, keadilan adalah konsep yang penting dalam masyarakat yang adil dan beradab. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berfungsi dengan baik dan mencapai tujuan bersama dengan adil dan setara.

Secara lebih spesifik, ruang lingkup keadilan meliputi:
1.Keadilan Sosial: Keadilan sosial berkaitan dengan distribusi sumber daya dan kesempatan yang adil untuk semua anggota masyarakat, tanpa terkecuali. Ini melibatkan pembagian kekayaan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan kesehatan secara merata dan adil.
2.Keadilan Ekonomi: Keadilan ekonomi berkaitan dengan perlakuan yang adil dalam hubungan ekonomi, seperti upah yang layak dan perlindungan hak-hak buruh. Hal ini juga melibatkan pengawasan terhadap korupsi dan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
3.Keadilan Politik: Keadilan politik berkaitan dengan hak-hak partisipasi politik dan pengambilan keputusan yang adil. Ini mencakup hak suara, kebebasan berekspresi, hak berserikat, dan hak untuk dipilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
4.Keadilan Gender: Keadilan gender berkaitan dengan perlakuan yang sama dan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial.
5.Keadilan Lingkungan: Keadilan lingkungan berkaitan dengan hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman. Ini melibatkan perlindungan terhadap polusi dan kerusakan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan.
6.Keadilan Restoratif: Keadilan restoratif berkaitan dengan upaya untuk memperbaiki dampak dari tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma sosial, dan mengembalikan keseimbangan dalam hubungan antarindividu dan kelompok.

Dalam prakteknya, ruang lingkup keadilan selalu berkembang sesuai dengan perubahan masyarakat dan nilai-nilai yang berlaku. Namun, intinya tetap sama, yaitu menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua anggota masyarakat.

KEADILAN DALAM BISNIS

Keadilan dalam bisnis dan hak-hak pekerja merupakan dua hal yang saling terkait erat dan penting untuk diwujudkan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Berikut ini adalah pembahasan lengkap tentang keadilan dalam bisnis dan hak-hak pekerja.

Keadilan dalam Bisnis Keadilan dalam bisnis mengacu pada perlakuan yang sama dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis, termasuk karyawan, pelanggan, pemegang saham, dan mitra bisnis. Berikut ini adalah beberapa prinsip keadilan dalam bisnis yang penting:
1.Perlakuan yang sama: Semua pihak dalam bisnis harus diperlakukan dengan cara yang sama dan adil tanpa diskriminasi atau pandangan prasangka terhadap jenis kelamin, usia, ras, agama, orientasi seksual, atau latar belakang etnis mereka.
2.Transparansi: Bisnis harus transparan dalam segala hal yang terkait dengan bisnisnya, termasuk dalam pengambilan keputusan, proses perekrutan, dan promosi. Informasi yang jelas dan mudah diakses akan membantu mencegah diskriminasi dan kecurangan.
3.Kesetaraan: Kesetaraan dalam bisnis berarti memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang dalam bisnis untuk sukses dan berkembang. Ini termasuk memberikan akses yang sama terhadap peluang dan sumber daya yang dibutuhkan untuk sukses dalam bisnis, termasuk pendidikan, pelatihan, dan pengembangan karir.
4.Tanggung jawab sosial: Bisnis harus bertanggung jawab secara sosial dan melakukan tindakan yang menguntungkan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Ini termasuk menjaga lingkungan, mempromosikan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keamanan dan kesehatan kerja bagi karyawan.

Kenapa kita harus adil dan memenuhi hak karyawan?
Kita harus adil dan memenuhi hak karyawan karena ini adalah hal yang benar dan moral. Sebagai manusia, kita memiliki kewajiban untuk memperlakukan orang lain dengan adil dan menghormati hak-hak mereka. Ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang dimiliki perusahaan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja yang sehat dan aman diciptakan untuk karyawan.

Selain itu, memberikan hak-hak yang layak kepada karyawan juga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja. Karyawan yang merasa dihargai dan diakui akan lebih termotivasi dan bahagia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Hal ini juga dapat membantu mempertahankan karyawan yang baik dan mengurangi biaya rekrutmen dan pelatihan karyawan baru.

Di sisi lain, tidak memenuhi hak-hak karyawan dan tidak adil dalam perlakuan dapat merugikan perusahaan. Hal ini dapat mengakibatkan karyawan merasa tidak bahagia dan tidak termotivasi, yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Selain itu, ketika perusahaan tidak memenuhi hak-hak karyawan, hal ini dapat menyebabkan reputasi buruk di kalangan masyarakat dan dapat memengaruhi citra perusahaan.
Dengan demikian, memperlakukan karyawan secara adil dan memenuhi hak-hak mereka adalah penting tidak hanya untuk moralitas dan tanggung jawab sosial, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun