Mohon tunggu...
Ryan Ramadhan
Ryan Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi olahraga/anak ke 3 dari 3 bersaudara/topik ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Hukum Bisnis Syariah dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah [2] Ayat 168-169 (Kajian Tematis Mencari Rezeki Halal)

15 Desember 2023   19:29 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Sosiopedia

Penulis

Evan Hamzah Muchtar

Publikasi

Ad-Deenar : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

Preview

  • Ryan Ramadhan
  • Ardiansyah Saputra

Dalam jurnal Mustaq Ahmad, dinyatakan bahwa bisnis yang sesuai dengan Al-Quran merupakan usaha yang mampu memberikan manfaat bagi pelaku dalam dua aspek kehidupan yang bersifat sementara dan terbatas, yaitu dunia (Mustaq Ahmad, 2006). Pernyataan ini sejalan dengan pokok penelitian utama Evan Hamzah Muchtar, yang menekankan bahwa Islam memberikan panduan bagi setiap muslim dalam bekerja, tidak hanya untuk mencapai kesuksesan di dunia ini, tetapi juga untuk kesuksesan di akhirat.(Muchtar, 2018)

Namun, dalam jurnal penelitian Siti Aisyah, Zainur Ridho, dan Inayah Swasti Ratih, usaha didefinisikan sebagai lambang dari urusan dunianamun juga dinilai sebagai elemen yang tak terpisahkan dari aspek investasi menuju kehidupan setelah mati. Dengan kata lain, apabila fokus bisnis dan usaha investasi diarahkan pada kehidupan setelah mati dijadikan selaku ibadah dan merupakan keseluruhan dari kesetiaan kepada Tuhan, sehingga usaha perlu sesuai dengan nilai-nilai etika yang berakar pada keimanan terhadap akhirat.(Ratih et al., 2020) Hal ini berbeda dibanding dengan  penelitian Evan Hamzah Muchtar, bisnis didefinisikan sebagai segala tindakan yang melibatkan berbagai transaksi manusia dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan, baik dalam bentuk produk ataupun jasa, dengan tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.(Muchtar, 2018)

Dalam penelitian Ifan Junaedi, Ndaru Nurwantari, dan Verdi Yasin, dijelaskan bahwa kematian merupakan suatu peristiwa di mana semua ciri kehidupan hilang secara permanen, yang bisa terjadi kapan saja sesudah lahir.(Junaedi et al., 2019) Sedangkan dalam penelitian Gustav Gabriel Hareva, Eirene Kardiani Gulo, dan Mesrawati Gaurifa, dijelaskan bahwa kematian merupakan kepastian yang dialami setiap manusia, selain kelahiran.(Harefa et al., 2022)

Sebagai contoh bisnis pasca kematian, dalam penelitian Olivia Daisiprima Santoso dan Shinta Devi ISR., dijelaskan bahwa bisnis penjualan peti mati adalah salah satu sektor dalam layanan kematian yang juga terkait dengan ritual pemakaman. Bisnis peti mati bukan cuma berperan selaku entitas sendiri, di mana interaksi antara pembeli dan penjual berakhir sesudah tukar-menukar barang dan uang, namun bisa berlanjut hingga pemakaman atau perabuan almarhum yang menggunakan jasa tersebut.(Santoo & Devi, 2019) Pada penelitian Abdul Wahab Lubis dan Misbahul Munir, dinyatakan bahwa contoh bisnis pasca kematian adalah Dana Rukun Kematian, suatu bentuk bantuan dana yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan wajib terkait dengan persiapan jenazah. Penggunaan dana tersebut mencakup item seperti papan liang lahat, batu nisan, kain kafan, dan lain-lain. Proses pengeluaran dana Rukun Kematian melibatkan kontribusi sukarela atau iuran, dan klaim atas dana dapat dilakukan pada periode tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa Dana Rukun Kematian dapat dilihat sebagai bentuk asuransi yang lebih fokus pada dimensi sosial.(Lubis & Munir, 2022)

Sebagai contoh lain yang diungkapkan dalam penelitian oleh Gilang Pratama Putra, setiap tahun seringkali terjadi banyak kematian. Dalam situasi ini, layanan pemakaman menjadi sangat diperlukan untuk membantu individu yang menghadapi kesulitan dalam menemukan lahan pemakaman. Maka dari itu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam sektor jasa pemakaman membutuhkan suatu sistem informasi yang komprehensif dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen dengan baik.(Gilang Pratama Putra, 2014) Contoh lain yang dibahas dalam penelitian oleh Fanny Levia dan Erni Agustin adalah peran notaris sebagai penyedia layanan penyusunan wasiat. Proses pembuatan wasiat dapat dilakukan melalui akta otentik di hadapan notaris atau akta bawah tangan. Ketika wasiat dibuat di hadapan notaris, notaris memiliki tugas dan kewajiban untuk menyimpan dan mengirimkan daftar wasiat yang telah dibuat kepada Badan Hukum Pendidikan dan Daftar Pusat Wasiat (DPW).(Levia & Agustin, 2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun