Mohon tunggu...
Ryan Fitra Nugraha
Ryan Fitra Nugraha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FH UNTAG

Mahasiswa Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-macam Dokumen Legalitas Perusahan, PT Pelindo Marine Service Surabaya

8 Oktober 2024   13:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:31 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumen legalitas perusahaan mencakup beberapa jenis dokumen yang diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan sebuah perusahaan secara sah. Setiap perusahaan perlu memastikan bahwa semua dokumen ini lengkap dan diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.Peraturan Direksi (PERDIR)
Untuk yang kita ketahui di lingkungan PT Pelindo Marine Service Surabaya terdapat suatu peraturan yang dinamakan sebagai Peraturan Direksi. Peraturan direksi berfungsi untuk mengatur dan mengarahkan aktivitas serta pengelolaan perusahaan. Peraturan ini memastikan bahwa direksi bertindak sesuai dengan kepentingan perusahaan dan pemangku kepentingan, serta beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas.

2.Kontrak komersial
Kontrak komersial adalah perjanjian antara dua atau lebih pihak yang menetapkan syarat-syarat untuk transaksi bisnis. Kontrak ini dapat mencakup jual beli barang, penyediaan jasa, kerjasama, atau perjanjian lisensi. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak, mengatur kewajiban dan hak, serta menciptakan kepastian hukum dalam hubungan bisnis.

3.Kontrak Kerja
Nah untuk selanjutnya pembuatan Kontrak Kerja. Kontrak kerja merupakan perjanjian hukum antara pemberi kerja dan karyawan yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan kerja. Kontrak kerja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.

4.Perjanjian Kontrak
Perjanjian kontrak dalam konteks perusahaan adalah dokumen hukum yang menetapkan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Dalam konteks karyawan, perjanjian kontrak kerja mencakup berbagai aspek, seperti:

1)Identitas Pihak: Nama perusahaan dan nama karyawan.
2)Posisi dan Tugas: Jabatan, deskripsi pekerjaan, dan tanggung jawab karyawan.
3)Gaji dan Tunjangan: Rincian tentang kompensasi, tunjangan, dan fasilitas yang akan diterima karyawan.
4)Durasi Kontrak: Periode kontrak, apakah itu kontrak tetap, kontrak waktu tertentu, atau kontrak proyek.
5)Jam Kerja dan Cuti: Jam kerja yang diharapkan, kebijakan cuti, dan hari libur.
6)Ketentuan Mutasi dan Penempatan: Prosedur dan syarat jika terjadi perubahan posisi, lokasi kerja, atau mutasi.
7)Penyelesaian Perselisihan: Proses dan mekanisme penyelesaian sengketa jika ada konflik antara pihak-pihak yang terlibat.
8)Klausul Pemutusan Kontrak: Ketentuan tentang bagaimana kontrak dapat diakhiri oleh salah satu atau kedua belah pihak.
9)Tanda Tangan: Tanda tangan dan tanggal dari kedua belah pihak sebagai bukti persetujuan terhadap isi kontrak.
Perjanjian kontrak kerja penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui ketentuan yang berlaku selama hubungan kerja.

5.Surat Pernyataan Pembuaatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Surat pernyataan pembuatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah dokumen yang digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang atau suatu entitas telah membuat, menciptakan, atau memiliki karya intelektual yang ingin dilindungi secara hukum. Surat pernyataan ini biasanya digunakan sebagai bagian dari proses administrasi untuk memastikan kepemilikan dan keaslian karya intelektual yang didaftarkan.

6.SK Mutasi
SK mutasi bisa merujuk pada Surat Keputusan (SK) tentang mutasi. Biasanya, SK mutasi digunakan dalam konteks pemerintahan atau organisasi untuk mengesahkan pemindahan atau penempatan kembali seorang pegawai atau anggota dari satu posisi atau lokasi ke posisi atau lokasi lainnya. SK mutasi dalam perusahaan diatur berdasarkan kebijakan dan peraturan internal perusahaan tersebut. Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur secara langsung mengenai SK mutasi di tingkat perusahaan. Secara umum, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan aturan internal yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan struktur organisasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun