Mohon tunggu...
Ryan Filbert
Ryan Filbert Mohon Tunggu... wiraswasta -

Praktisi & Inspirator Investasi Indonesia\r\n\r\nNational Best Seller Author:\r\n- Investasi Saham ala Swing Trader Dunia\r\n- Menjadi Kaya dan Terencana dengan Reksa Dana\r\n- Negative Investment : Kiat Menghindari Kejahatan dalam Dunia Investasi\r\n- Hidden Profit from Stock Market\r\n\r\nwww.RyanFilbert.com\r\nTwitter @RyanFilbert\r\nYoutube /RyanFilbert

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Negative Investment di Indonesia : Perusahaan Bodong

24 Juli 2014   16:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:22 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14060797001629843196

Apakah mengendarai kendaraan boleh tanpa menggunakan SIM ?
Bila anda bertanya pada supir angkot di Jakarta mungkin jawabannya bisa boleh bisa tidak . Namun pada prinsip dan ketentuan awalnya, memiliki Surat Izin adalah sebuah syarat yang mengatur , menjaga dan membuat seseorang taat pada lalu lintas, Iya apa Iya?

Yes! Sama seperti perusahaan investasi.

Dalam dunia usaha apa pun diperlukan sebuah legalitas, misalnya perusahaan dengan badan usaha perseroan terbatas. Namun sebaiknya kita mengetahui bahwa untuk menjadi sebuah perusahaan yang menghimpun dana ataupun bergerak dalam bidang investasi, tidak bisa hanya sekadar berizin usaha perseroan terbatas. Bapepam yang kini telah menjadi bagian OJK atau Otorisasi Jasa Keuangan telah membuat beberapa undang-undang yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran di pasar modal nomor 8 tahun 1998. Yang salah satunya mengatur dan mendefinisikan perihal usaha yang tidak berizin.

Tindakan pelanggaran Pidana:

Pihak melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam:


  • Perusahaan Efek
  • Penasihat Investasi
  • Lembaga Penunjang
  • Profresi Penunjang


(Pasal 103 ayat (1) UUPM)

Pihak melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin perseorangan dari Bapepam:


  • Wakil perantara pedagang efek (WPPE)
  • Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
  • Wakil Manajer Investasi (WMI)


(Pasal 103 ayat (2) UUPM)

Dan untuk melakukan kegiatan dalam pasar modal seseorang harus memiliki salah satu dari 3 sertifikasi yang ada yaitu:


  • WPPE untuk bekerja pada sekuritas dan menjadi sales dalam bidang saham  equity wajib dimiliki oleh seseorang
  • WPEE untuk bekerja pada bagian penerbitan surat utang atau melakukan penerbitan saham perdana yang dikenal dengan istilah IPO pada bursa


WMI untuk bekerja pada perusahaan yang mengatur dana nasabah yang terkumpul seperti reksa dana. Di tahun 2013, Bappebti kembali berusaha menertibkan pialang asing yang masuk ke Indonesia dengan tidak mengantongi izin dari Bappebti dan bursa pialang berjangka Indonesia. Ada beberapa tip untuk menghindari diri dari memilih broker ilegal dalam bidang perdagangan berjangka maupun forex:


  • Tidak terdaftar di BBJ
  • Tidak terdaftar di Bappebti
  • Tidak terdaftar di KBI
  • Tidak mempunyai izin transaksi luar negeri
  • Penarikan dana dipersulit
  • Lokasi kantor yang tidak jelas
  • Tidak mempunyai media kontak yang jelas
  • Tidak transparan dalam kepemilikan perusahaan dan struktur manajemen


Ciri-ciri pialang ilegal dari luar negeri:


  • Tidak terdaftar pada badan regulator negara setempat yang dibentuk untuk keamanan investor
  • Metode pembayaran tidak standar dan biasanya tidak bisa menggunakan pembayaran via

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun