Mohon tunggu...
Ryan Fikri Hakim
Ryan Fikri Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN TIM II UNDIP 2023 DESA SRANTEN, KECAMATAN KARANGGEDE, KABUPATEN BOYOLALI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas Usaha Harus Tuntas: Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Pelaku UMKM untuk Mendaftar IUMK

9 Agustus 2023   00:09 Diperbarui: 9 Agustus 2023   00:16 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Program Monodisiplin KKN TIM II UNDIP 2023/Dokpri

Kabupaten Boyolali (08/08/2023) Mahasiswa KKN TIM II UNDIP mengajak Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan IUMK. Program ini dilaksanakan dengan cara memberikan brosur kepada pelaku usaha yang ada di Desa Sranten secara door to door. Alasan dilaksanakannya program ini adalah karena masih banyak pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya.

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah sebuah tanda legalitas kepada para pelaku usaha guna mendapatkan akses dan perlindungan hukum dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan serta sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro kecil misal pada akses pembiayaan lembaga keuangan, dan bantuan lainnya.

Manfaat yang dapat diperoleh dari legalitas usaha, antara lain :

  • Kredibilitas dan Kepercayaan Pelanggan
  • Kemudahan Akses Keuangan
  • Perlindungan Hukum
  • Kemudahan dalam Bermitra dan Kolaborasi
  • Pajak dan Kepatuhan
  • Pengembangan dan Inovasi

Cara pendaftaran IUMK dilakukan dengan cara :

A. Daftar ke Kecamatan

B. Secara Online

  • Mengakses website resmi OSS di oss.go.id, lalu pilih ajukan perizinan usaha mikro dan kecil.
  • Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.
  • Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data.
  • Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK.

Kegiatan ini berjalan dengan baik karena banyak pelaku usaha UMKM yang tertarik untuk mendaftarkan legalitas usahanya. Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan harapan dapat memajukan UMKM yang ada di Desa Sranten.

Penulis : 

Ryan Fikri Hakim - Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing Lapangan :

Mohammad Nurul Huda, S.AP., MPA

Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi

Zaki Ainul Fadli., S.S., M.Hum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun