Mohon tunggu...
Ryan Fikri Hakim
Ryan Fikri Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN TIM II UNDIP 2023 DESA SRANTEN, KECAMATAN KARANGGEDE, KABUPATEN BOYOLALI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengemudi Aman dan Sehat: Mahasiswa KKN UNDIP Mengajak Masyarakat Agar Tidak Merokok Saat Berkendara

8 Agustus 2023   22:21 Diperbarui: 8 Agustus 2023   22:23 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Program Monodisiplin KKN TIM II UNDIP 2023/Dokpri

Kabupaten Boyolali (08/08/2023) Telah dilaksanakan kegiatan edukasi tentang larangan merokok saat berkedara kepada remaja karang taruna yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023 di Desa Sranten Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 30 Juli 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di rumah salah satu Kepala Dusun Desa Sranten. Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk mengetahui mengapa merokok saat berkendara harus dilarang dan apakah ada peraturan hukum yang mengaturnya.

Kegiatan edukasi dilaksanakan dengan pemaparan materi larangan merokok saat berkendara yang ditampilkan dari Powerpoint serta poster yang dipasang di sekitaran jalan Desa Sranten. Materi yang dibahas antara lain, alasan tidak diperbolehkannya merokok saat berkendara, dan peraturan apa saja yang mengatur tentang larangan merokok saat berkendara.

Pentingnya diadakannya edukasi ini adalah karena mengemudi merupakan kegiatan yang memerlukan fokus dan perhatian penuh dari pengendara. Namun, masih banyak pengendara yang tidak menyadari bahaya dari merokok saat berkendara. Selain itu, supaya masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan merokok saat berkendara.

Alasan mengapa merokok saat berkendara harus dilarang diantaranya yaitu :

  • Merokok memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan.
  • Mengganggu fokus berkendara.
  • Membuat orang dibelakang celaka dikarenakan bara / abu rokok yang tertiup angin.
  • Asap rokok menambah polusi.
  • Abu rokok yang dibuang sembarangan dapat mengenai penglihatan pengendara lain dan bisa menyebabkan iritasi bahkan kebutaan.

Selain itu terdapat beberapa Pasal dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang larangan merokok saat berkendara, antara lain :

  • Pasal 5 Peraturan Menteri No.12 TAHUN 2019

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

  • Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

  • Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Kegiatan edukasi berjalan sangat kondusif selain itu juga terdapat tanya jawab dari peserta. Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan harapan remaja karang taruna dan masyarakat Desa Sranten dapat memahami pentinya larangan merokok saat berkendara. Hal ini agar masyarakat mengemudi dengan aman, sehat, dan terhindar dari jeratan hukum karena telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Ryan Fikri Hakim - Fakultas Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun