Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Urus Pajak Sendiri atau Sewa Profesional?

17 Mei 2015   11:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pro:

1. Memberikan Anda lebih banyak waktu untuk hal lain;

2. Kenyamanan - Anda terbebas dari berbagai jenis formulir;

3. Mempercepat proses perpajakan;

4. Mendapat pendampingan ketika terjadi pemeriksaan;

5. Saran dan informasi yang bermanfaat;

6. Keahlian di bidang hukum dan regulasi perpajakan sehingga memperkecil risiko permasalahan hukum.

Kontra:

Biaya - semakin banyak formulir yang harus dilengkapi maka semakin mahal biayanya. Tidak semua jasa profesional berkualitas, hati-hati mereka juga dapat melakukan kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun