Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Urus Pajak Sendiri atau Sewa Profesional?

17 Mei 2015   11:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontra:

1. Waktu dan tenaga - sediakan waktu lebih untuk urusan perpajakan

2. Kurangnya keahlian perpajakan - risiko kehilangan efisiensi pajak

Alasan untuk Menggunakan Jasa Profesional


Nilai utama dari jasa profesional adalah keahlian mereka di bidang perpajakan. Menafsirkan dan mempraktikkan regulasi perpajakan yang kompleks membutuhkan pengetahuan dan keahlian yang tidak semua orang miliki. Penasihat pajak yang berkualitas akan melontarkan pertanyaan dengan benar, menggali kondisi keuangan Anda dan mengambil gambaran dengan jelas, dan kemudian datang dengan hasil perencanaan pajak yang optimal. Namun jangan memilih jasa profesional hanya berdasarkan kemampuan mereka untuk menghemat waktu dan mengurangi pusing di kepala kita untuk membantu mengurus persoalan pajak. Perlu menjadi perhatian bahwa tidak semua profesional di bidang perpajakan memiliki tingkat keahlian dan kemampuan yang sama. Menggunakan jasa profesional yang buruk sama saja mengundang hal buruk terjadi. Yakinkan untuk terus mengikat dan menggali informasi dari jasa profesional dengan selalu menanyakan tiap detail, cari informasi dari saudara maupun kerabat Anda, dan selalu periksa kembali laporan pajak Anda dengan baik. Baik melaporkan pajak Anda sendiri maupun menggunakan jasa profesional tetap Anda lah yang bertanggung jawab terhadap apa yang tertera pada laporan pajak Anda.

Anda sangat disarankan menggunakan jasa profesional jika:

1. Anda memiliki bisnis;

2. Anda mempunyai investasi yang berfluktuasi;

3. Anda tinggal dan bekerja di tempat yang berjarak jauh;

4. Anda mempunyai penghasilan dari luar negeri;

5. Anda mempunyai investasi yang disewakan; atau

6. Anda ingin mencari alternatif pendapatan yang minim pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun