Saya Ryan Dwi Novitasari, 202111006, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta akan mereview buku yang berjudul MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH.
Berikut data buku:
Judul Buku: Manajemen Asuransi Syariah
Pengarang: Makhrus, S.EI., M.SI.
Penerbit: Litera
Tahun Terbit: Cetakan pertama, 2017
Jumlah Hlm: xii+ 174
ISBN: 978-602-51191-0-1
Dalam buku ini, dijelaskan bahwa asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara sebagai berikut memberikan pergantian pada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu yang tidak pasti dan juga memberikan pembayaran yang didasarkan pada peninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Buku ini juga menjelaskan beberapa jenis asuransi, contohnya usaha asuransi umum syariah yang diartikan sebagai usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis yang kedua yaitu usaha asuransi jiwa syariah yang diartikan dengan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Jenis yang ketiga yaitu usaha reasuransi syariah yang diartikan sebagai usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Didalam buku ini, asuransi dibedakan menjadi dua tipe, yaitu asuransi komersial dan asuransi yang bertujuan social. Asuransi komersial sendiri adalah asuransi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian ditujukan bagi pemegang saham. Jenis asuransi ini telah banyak dipraktik dengan segala macam bentuk lembaga atau perusahaannya, baik dilakukan pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai dengan dilakukan oleh pihak swasta. Kemudian dalam praktinya, jenis komersial ini terbagi atas dua bagian yakni perusahaan asuransi konvensional dan syariah. Sedangkan asuransi social merupakan asuransi yang dalam operasionalnya tidak mencari keuntungan, melainkan beroperasi untuk menyediakan layanan sosial kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan atau perlindungan terhadap suatu risiko. Jenis asuransi ini bisanya dikelola oleh pemerintah (negara) untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dalam asuransi social ini memeliki bebrapa produk, diantaranya Asuransi kesehatan dan jaminan hari tua atau yang biasa disebut dengan asuransi ketenagakerjaan, program pensiun dan tabungan hari tua untuk pegawai negeri sipil dan angkatan bersenjata, asuransi kecelakaan di jalan raya.
Namun, bila ditinjau dari sudut pandang pertanggungannya jenis asuransi juga terbagi atas dua bagian yakni asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa merupakan asuransi yang bertujuan menanggung kerugian finansial dari risiko kematian yang menimpa tertanggungnya akibat hal-hal yang tidak terduga. Sementara pemberian tanggungan terhadap tertanggung biasanya diserahkan kepada keturunan tertanggung (ahli waris). Dengan adanya nilai pertanggungan harapannya kehidupan keluarga tertanggung tidak semakin sulit. Selain itu, jenis asuransi jiwa ini memberikan pertanggungan kepada tertanggung yang telah usia lanjut dan tidak mampu beraktifitas untuk mencari penghasilan, sehingga risiko tidak mampu mencari nafkah tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi jika pihak tertanggung memiliki polis asuransi jiwa. Sedangkan asuransi umum adalah asuransi yang pertanggungannya ditujukan kepada harta benda yangmengalami risikokehilangan atau rusak. Jenis asuransi ini juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan dari pergerakan harta benda tersebut.
Oleh karena itu, asuransi memberikan banyak manfaat bagi penggunanya, setiap orang selalu memiliki masa-masa produktifnya sendiri. Pada masa produktif inilah semua orang hendak menyelesaikan banyak hal demi impian yang diinginkannya. Biasanya, alasan yang sering terdengar seseorang bekerja keras di masa produktifnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan masa depan. Namun, hal yang perlu diperhatikan masa-masa produktif ini, tidak sedikit orang yang lalai dan memforsir tenaga serta mengabaikan kesehatan, sehingga pada hari tuanya mengidap beragam penyakit yang mengganggu dan mengikis bekal masa yang telah dipersiapkan pada saat menjadi manusia produktif. Oleh sebab itu, keberadaan asuransi pada usia usia produktif menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Kesimpulannya adalah Industri keuangan syariah kini semakin menjadi primadona masyarakat dalam melakukan usaha dan transaksi baru. Maka, terlepas dominannya faktor keyakinan terhadap agama (Islam) nyata indutri keuangan syariah, khususnya asuransi syariah lebih dikarenakan keuntungan dan perlindungan yang kompetitif dan menjanjikan yang akan diterima oleh pihak nasabah atau peserta asuransi syariah.
Kehadiran asuransi syariah semacam menjadi wadah terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini mengharapkan adanya asuransi berbasis syariah. Oleh sebab itu, berbagai kalangan selalu berpandangan bahwa prospek asuransi syariah di Indonesia masih sangat cerah, sehingga tidak mengherankan bila perusahaan asuransi konvensional, baik nasionalmaupun internasionalberpacu membuat layanan dan produk berbasis syariah. Hal inilah yang patut menjadi perhatian para pelaku asuransi syariah yakni bagaimana membuat produk inovatif dan kreatif yang mudah, murah dan gampang diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Buku ini sangat bagus untuk dibaca karena menambah wawasan yang luas mengenai manajemen asuransi syariah. Dan buku ini memberikan jabaran mengenai manajemen asuransi syariah secara jelas mulai dari pengertian, macam, dan manfaat dari asuransi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H