Pasti banyak dari Anda yang bertanya-tanya, bagaimana skema investasi bisnis dan pengajuan dana di Bizhare? Apakah terbukti aman dan legal? Nah, di bawah ini Bizhare akan jelaskan secara lengkap tahapan dan prosedurnya, mulai dari awal sampai akhir.Â
Terdaftar Resmi di OJK
Sebelum menuju topik utama, Bizhare ingin menjawab beberapa pertanyaan dari Anda mengenai legalitas dan keamanan platform ini, seperti apakah Bizhare terbukti aman, apakah Bizhare sudah berizin OJK, dan sebagainya.Â
Sebagai informasi, Bizhare yang berdiri sejak tahun 2018 sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding dengan No. SK: 38/D.04/2021.
Hal ini menjadikan Bizhare sebagai platform urun dana yang terjamin legal dan aman. Dengan demikian, Anda tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Bizhare. Untuk info lebih lengkap mengenai investasi urun dana, silakan baca artikel di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Sistem Investasi Urun Dana, Bantu UMKM Seluruh Indonesia
Keamanan Data Dijamin Berkat Sertifikasi ISO 27001
Dalam hal sistem keamanan data, Bizhare juga telah diaudit dan mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 dari Socit Gnrale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.Â
Hal ini merupakan komitmen Bizhare untuk selalu menjaga system management keamanan informasi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi para pengguna aplikasi Bizhare. Jadi, bisa dipastikan bahwa data Anda aman dan tidak akan bocor!
Skema Investasi Bisnis di Bizhare
Secara garis besar, ada dua skema investasi bisnis yang ditawarkan kepada Bisnis Penerbit di Bizhare. Berikut ulasan selengkapnya!
Investasi Saham pada Holding Company
Dalam skema ini, Bizhare bekerja sama dengan pemilik bisnis untuk menerbitkan saham baru/melepas kepemilikan saham Holding Company. Selain itu, Bizhare memberikan kesempatan kepada investor untuk menjadi bagian dari pemegang saham di perusahaan beserta seluruh cabang/unit bisnis di dalamnya.Â
Nantinya, pemodal akan mendapatkan dividen selama bisnis berjalan sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Besarannya tentu bergantung pada keuntungan yang didapatkan bisnis tersebut.
Investasi Saham pada outlet Bisnis UMKM dan Waralaba/Kemitraan (Saham)
Di sini, pemodal akan mendapatkan dividen sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada bisnis tersebut. Kepemilikan saham sendiri berlaku selama bisnis berjalan. Untuk beberapa bisnis dengan sistem franchise, dapat diperpanjang dengan membayarkan biaya kemitraan, biaya sewa, renovasi.Â