Mohon tunggu...
Ryan Dea
Ryan Dea Mohon Tunggu... -

Bloger : http://www.pikiranmahardikaonline.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Tragis Sang Jenderal Bintang Tiga: Calon Kapolri dengan Status Tersangka

15 Januari 2015   09:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:06 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika kita menilik ke belakang,ketika beberapa orang dalam tubuh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,sebagian anggota parlemen dari PDIP maupun yang berseberangan dengan pemerintah waktu itu menyatakan "Sebaiknya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,harus mundur demi etika dan moral".Tapi situasi kali ini terlihat berbeda,layaknya koor,anggota parlemen serempak menyatakan "Tersangka belum tentu bersalah,jadi tidak perlu mundur".Jelas saya tidak heran melihat dagelan ini.

Dagelan Politik Jokowi

Kau yang memulai,kau yang mengingkari...syair lagu ini,bagi saya cukup tepat diarahkan pada Presiden Jokowi.Ketika menyaksikan Jokowi tampil menyampaikan pernyataan terkait kasus ini dan tangannya mengambil surat Bareskrim Polri untuk memperkuat pernyataannya,saya pun mengatakan dalam hati,inilah dagelan yang sesungguhnya.

Setelah sukses menjual populisme melalui blusukannya yang menghinoptis kesadaran rakyat,Jokowi mulai melakukan gebrakan dengan melibatkan PPATK dan KPK dalam menelusuri rekam jejak para calon menterinya.Apa yang dilakukan oleh Jokowi pada saat itu,mendapat dukungan dari rakyat sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih sekalipun saya cukup menyadari bahwa itu bukanlah sebuah jaminan.Bagi saya itu adalah sebuah langkah termaju yang coba dirintis oleh Jokowi dalam menyusun kabinetnya.Jokowi mennyodorkan sejumlah nama calon menteri ke PPATK dan KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya.Alhasil,KPK memberikan tanda kuning dan merah bagi beberapa nama calon menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.Dengan masukan dari PPATK dan KPK,Jokowi kemudian menetapkan dan melantik nama-nama menterinya sekalipun ada beberapa nama yang diwarning tetap masuk.

Dalam penetapan nama Jaksa Agung,Jokowi terkesan melangkah diam-diam yang pada akhirnya mengakomodir kepentingan Partai Nasdem.Begitupun dalam hal pengajuan nama calon Kapolri,Jokowi tidak melibatkan PPATK dan KPK.Padahal,publik menginginkan agar orang-orang yang bersih yang diharapkan bisa memegang lembaga-lembaga strategis pemerintahan.Dalam pengajuan nama calon Kapolri,Jokowi mengaku mendapat masukan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).Dilain pihak,Adrianus Meliala salah seorang Komisioner Kompolnas mengaku bahwa sudah mengingatkan Jokowi akan dampak ketika mengusulkan nama calon Kapolri Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan.

Jokowi sebenarnya sudah tahu atau bisa saja pura-pura tidak tahu dan mengabaikan peringatan oleh KPK.Bila kita melihat lebih jernih,ketika Jokowi meminta KPK menelusuri rekam jejak para calon menterinya,salah satu nama yang masuk bursa calon menteri kabinet Jokowi adalah Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan.Nama Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan yang masuk bursa menteri kabinet Jokowi pada waktu itu,diberi tanda merah oleh KPK dengan alasan bahwa kasusnya sedang dalam penanganan oleh KPK.Dititik ini memperlihatkan bahwa,Jokowi sesungguhnya sudah mengetahui bahwa nama Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan masuk daftar merah KPK.Akan sangat menjadi sebuah pertanyaan besar jika Jokowi mengelak dengan menyatakan "terkejut","tidak tahu" dan telah "memegang dokomen yang dikeluarkan Bareskrim Polri sebagai rujukan".Bisa saja saya kembali tidak terkejut,"mungkinkah ini titipan Megawati yang harus diperjuangkan karena Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan adalah mantan ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri waktu itu?"

Surat Bareskrim Memuluskan Langkah?

Tidak hanya anggota parlemen yang menggunakan dasar argumentasi untuk menunjukkan simpati ataupun membela Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan.Presiden Jokowi juga menggunakan dasar argumentasi yang sama.Bagi anggota parlemen dan juga Presiden Jokowi,"surat Bareskrim Polri" yang menyatakan bahwa dugaan transaksi keuangan tidak wajar yang melibatkan Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan adalah clear atau tidak terbukti merupakan sebuah produk hukum yang sah.

Dalam pandangan saya,"surat Bareskrim Polri" tersebut memang ditinjau dari sisi hukum adalah sah.Tapi saya tentunya tidak akan berhenti di titik itu.Ketika Bareskrim Polri memberikan surat itu kepada PPATK,justeru PPATK pada saat itu tidak mempunyai kewenangan untuk menelusuri kembali penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.Bagi saya,akan timbul pertanyaan,apakah Polri benar-benar melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi keuangan tidak wajar tersebut yang dilakukan secara independen,terbuka dan profesional?Dalam banyak kasus,Polri selalu berusaha untuk melindungi kepentingannya,melindungi para perwira tingginya dari jeratan hukum.

Bila kita mau jujur,kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian berada di titik paling nadir.Kehadiran KPK adalah perwujudan dari ketidakpercayaan publik akan institusi Polri termasuk Kejaksaan yang diduga berwatak korup.Rakyat justru lebih mempercayai KPK yang lebih cepat tanggap merespon atau menangani berbagai kasus korupsi.Cukup banyak pejabat negara ini yang merasakan pil pahit gerakan KPK yang menjebloskan mereka ke dalam terali besi akibat tindakan korupsi.

Bisa saja,surat Bareskrim Polri lahir dari sebuah proses yang tidak fair,lahir dari sebuah proses yang tidak terbuka dan independen,lahir dari sebuah proses yang tidak profesional.Bisa pula saya ataupun orang lain dengan melihat realitas kinerja Polri lalu meyakini bahwa surat Bareskrim sebagai sebuah langkah untuk memuluskan karier Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan.Saya justeru melihat bahwa penelusuran yang dilakukan oleh KPK yang para penyidiknya sebagian berasal dari Polri sendiri adalah lebih independen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun