Mohon tunggu...
Ryan Dea
Ryan Dea Mohon Tunggu... -

Bloger : http://www.pikiranmahardikaonline.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Tragis Sang Jenderal Bintang Tiga: Calon Kapolri dengan Status Tersangka

15 Januari 2015   09:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:06 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pembebarantasan Korupsi (KPK),pada tanggal 13 Januari menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka ini,disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung KPK.Keputusan KPK ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi topik pembahasan di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.Ada yang memuji langkah KPK,ada yang mencibir dan menganggap KPK telah memainkan kepentingan politik.

Komisaris Jenderal Polisi Drs.Budi Gunawan adalah calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman yang sedang memasuki masa pensiun.Pencalonan Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi,sebenarnya menuai pro dan kontra dari publik,karena Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan diduga terlibat dalam kasus rekening gendut yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.Kasus rekening gendut ini diduga terjadi pada tahun 2004-2006.

Kronologis Kasus dugaan rekening gendut

Istilah rekening Gendut sesungguhnya adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada transaksi keuangan pada rekening milik seorang pejabat negara yang dinilai tidak wajar yang terjadi dalam jumlah yang cukup besar nilainya.Di Indonesia,lembaga yang berwenang dalam melakukan analisis atas transaksi keuangan ini adalah Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Adapun kronlologis kasus yang dialami oleh Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan saat ini,dapat diuraikan sebagai berikut :




  • Berawal dari Laporan PPATK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2010 yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening milik Drs.Budi Gunawan yang saat itu menyandang pangkat Inspektur Jenderal.
  • Menyikapi hal tersebut,Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim untuk menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan tersebut.Pada tanggal 18 Juni 2010,Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia,mengeluarkan surat surat balasan kepada PPATK yang isinya menyatakan bahwa terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan Irjen Polisi Drs.Budi Gunawan dinyatakan clear atau dengan kata lain tidak terbukti.
  • Pada bulan Juni-Juli 2010,KPK mendapat laporan dari masyarakat tentang tentang transaksi mencurigakan tersebut dan KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
  • Pada tahun 2012,KPK kembali melakukan kajian terkait hasil laporan dari masyarakat.
  • Pada Juli 2013,KPK melakukan gelar kasus atau ekspose pertama kali.KPK memperkaya dengan resume pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
  • Juni 2014,KPK membuka penyelidikan terkait transaksi tidak wajar dari Drs.Budi Gunawan.
  • Pada Januari 2015,KPK melakukan ekspose dan menemukan bukti adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Drs.Budi Gunawan dan sekaligus pada 13 Januari,KPK menetapkan Drs.Budi Gunawan sebagai tersangka.


Dagelan Poltik Parlemen

Keputusan KPK menetapkan Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai tersangka mendapat reaksi yang cukup keras dari anggota parlemen yang selalu mengaku sebagai "wakil rakyat".Anggota parlemen menuding ada kepentingan politik yang dimainkan oleh KPK untuk menjegal langkah Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.Para anggota parlemen ini juga secara serempak mulai memberikan beragam pernyataan yang menunjukkan simpati antara lain "status tersangka belum tentu bersalah","Kenapa tidak dari dulu KPK menetapkan status tersangka","Hasil penyelidikan dari Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Bareskrim Polri adalah produk hukum yang sah" dan lainnya termasuk ada intrik dalam tubuh perwira tinggi Polri yang melibatkan KPK.

Dua stasiuan Televisi terbesar di Indonesia yaiti Metro TV dan TV One yang selama ini berbeda karena polarisasi dukungan politik saat Pemilihan Presiden (Pilpres),kali ini seolah-olah bersatu dalam siarannya dan terlihat berusaha membentuk opini bahwa apa yang dilakukan oleh KPK adalah salah dan patut diduga KPK memainkan kepentingan politik tertentu.

Saya sendiri,sangat tidak heran dengan apa yang dipertotonkan oleh anggota parlemen.Sangat tidak heran pula bahwa Komisi III DPR RI terus melakukan fit and proper test kepada Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan yang dilakukan pada 14 Januari tersebut.Saya juga tetap tidak akan heran jika semua anggota parlemen dalam sidang paripurna tanggal 15 Januari nanti tetap memutuskan menyetujui Komjen Polisi Drs.Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Tidak heran yang timbul dalam diri saya berlandaskan pada satu hal yakni "sesama pendukung koruptor harus bersatu".Publik tentu mengetahui secara pasti bahwa,begitu banyak anggota parlemen yang telah dijebloskan oleh KPK ke dalam penjara akibat perilaku koruptif.Tidak ketinggalan pula para petinggi Partai Politik.KPK adalah sosok yang cukup menakutkan bagi anggota parlemen,pejabat Partai Politik,maupun pejabat negara lainnya.Isu pelemahan KPK sesungguhnya bukan hanya sebagai sebuah angin lalu,melainkan sebuah fakta yang terus bergerak untuk mencari momentum.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun