Mohon tunggu...
Ryan Baskara
Ryan Baskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ryan Wahyu Baskara Mahasiwa Unissula

Ryan Wahyu Baskara Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Hukum E-mail: ryanbaskara402@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

17 Januari 2024   09:06 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:07 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lathifah.hanim@yahoo.co.id
Ryan Wahyu Baskara
ryanbaskara402@gmail.com
Rizqi Oktaviana Putra
rizqioktavianap@gmail.com
Universitas Islam Sultan Agung Semarang Fakultas Hukum
S1 Ilmu Hukum
Abstrak
Hukum adat adalah sumber hukum nasional karena merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi dan didasarkan pada kearifan lokal. Hukum adat adalah dasar pembangunan hukum nasional, menurut Ketetapan MPRS Nomor 11/MPRS/1960. Hukum adat adalah komponen budaya Indonesia yang harus dilestarikan. dan dapat digunakan untuk melestarikan. Kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong adalah nilai luhur hukum adat yang harus dijaga dan dikembangkan. Namun demikian, berbagai tantangan menghadapi hukum adat, seperti perubahan sosial, globalisasi, dan modernisasi. Perubahan sosial dapat membuat hukum adat tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat, dan modernisasi dan globalisasi dapat menyebabkan budaya asing masuk, mengubah nilai-nilai hukum adat.
Kata kunci : Hukum Adat, Hukum Nasional, Kedudukan Pendahuluan
Hukum adat yang dianut oleh banyak suku di Indonesia sangat beragam. Selain adanya perbedaan, masyarakat hukum adat Indonesia memiliki standar pengaturan yang sama. Hukum asli masyarakat dikenal sebagai hukum adat, biasanya tidak tertulis, yang berfungsi sebagai pedoman untuk semua aspek kehidupan masyarakat tersebut. Ini tidak berarti bahwa hukum adat selalu menjadi bukum yang tak tertulis. Hukum adat adalah kumpulan norma dan kebiasaan yang berlaku di suatu tempat. Ini dapat terjadi
   
di sebuah desa terpencil di pedesaan yang tetap mengikuti hukum adatnya. Selama perkembangan masyarakat, hukum adat juga berkembang, meskipun proses perkembangan berbeda-beda. Ada perkembangan masyarakat yang cepat dan yang lambat.
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih ada dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945", menurut Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945. Hukum adat adalah bagian hukum yang diakui dalam kehidupan budaya masyarakat Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam Ayat kedua Pasal 18B UUD 1945. Ayat pertama Pasal 27 UUD 1945, yang secara eksplisit menyatakan "Semua warga negara mempunyai pendapat yang sama di hadapan UU dan pemerintah serta wajib menaati undang-undang ini dan pemerintah ini tanpa kecuali", juga menjelaskan pengakuan negara terhadap hukum adat. Singkatnya, semua orang di Indonesia, termasuk pejabat pemerintah, harus mematuhi hukum pidana, perdata, dan adat dalam kehidupan hukum dan kebudayaan.
Dalam artikel ini yang akan dikaji adalah kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, di mana suatu sistem hukum telah ada sejak lama dan telah berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Sistemnya nilai-nilai budaya dan filosofis yang mendasari masyarakat Indonesia, yang tidak sebanding dengan apa yang ada dalam sistem hukum Barat, sehingga setelah mengetahui perkembangan hukum adat, kita perlu mengetahui lebih banyak prinsip-prinsip pemikiran yang berlaku di masyarakat Indonesia sebelumnya hingga kemajuan hingga saat ini.

Isi
Hukum adat sangat penting dalam tata hukum Indonesia dan memainkan peran penting dalam sistem hukum, perundang-undangan, dan keputusan hakim. Ini dapat dilihat dari keputusan dan UUD 1945. Peraturan tersebut kembali berlaku pada 5 Juli 1959 melalui dekrit Presiden. Hukum nasional adalah inti dari Konstitusi 1945, yang menetapkan bahwa persatuan seluruh bangsa Indonesia harus dipakai juga dalam bidang hukum, yang dikenal sebagai hukum nasional. Setelah konstitusi diubah, hukum adat diakui. Ayat 2 Pasal 18 d Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, negara mengakui dan menghormati hukum adat dan hak-hak tradisional masyarakat.
Memahami makna Pasal 18 d Konstitusi 1945 berarti bahwa:
1. Konstitusi menjamin bahwa masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya berada dalam satu kesatuan;
2. Jaminan konstitusional tetap ada sepanjang hukum adat berlaku;
3. Sejalan dengan perkembangan masyarakat;
4. Mengikuti nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
5. Ditetapkan oleh undang-undang.
Konstitusi ini menjamin pengakuan dan penghormatan hukum adat jika memenuhi syarat. berikut:
1. Persyaratan Realitas, yang berarti Hukum masyarakat tetap ada dan telah berkembang dari zaman ke zaman;
2. Persyaratan Idealitas, yang berarti Hukum adat diatur oleh undang- undang dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kecuali hukum adat dibentuknya yang diakui secara formal dalam perundang- undangan, tradisi, keputusan hakim, atau pendapat akademisi, persyaratan di atas tidak menetapkan hukum adat sebagai dasar hukum resmi.
Secara konstitusional, negara mengakui hak kesatuan masyarakat berdasarkan hukum adat Indonesia, dan tentu saja, itu termasuk hukum adat itu sendiri. Pengakuan hak ini dapat didefinisikan sebagai pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat terkait tentang eksistensinya. Konstitusi masyarakat hukum adat dan semua yang termasuk dalam masyarakat hukum adat, termasuk hukum adat itu sendiri dilindungi.
Selain itu, hukum negara diakui dan dihormati sesuai dengan hukum adat dan masyarakatnya. Pengakuan negara harus menjadi catatan bagi Indonesia untuk mempertahankan kelestarian masyarakat adat dan instrumennya sebagai warisan luhur bangsa Indonesia yang telah melalui sejarah panjang. Ini juga harus diingat bahwa masyarakat adat saat ini berada di bawah ancaman degradasi oleh globalisasi.

Untuk menekankan posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, konstitusi memperhatikan bahwa Penjelasan Umum UUD 1945 adalah satu-satunya sumber pengakuan hukum yang tidak tertulis. yang menyatakan bahwa "UUD ialah hukum dasar yang tertulis, dan di samping itu juga berlakunya hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara."
Dengan demikian, ada kemungkinan untuk memahami bahwa posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia secara konstitusional sebanding dengan posisi hukum umum di kehidupan bernegara Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa ada perbedaan antara hukum umum dan hukum adat mengenai bagaimana mereka digunakan dan bentuknya. Hukum adat hanya berlaku untuk orang Indonesia. Oleh karena itu, seperti yang dinyatakan oleh syarat pengakuan, semua orang bertanggung jawab untuk menjaga hukum adat dan masyarakatnya agar nilai-nilai luhur negara tetap terjaga dari kerusakan globalisasi.

Kesimpulan
Hukum adat menyokong hukum positif dan merupakan pengisi kekosongan hukum positif yang belum mempelajari beberapa hal. Fisiologi, sosiologi, dan yuridis adalah tiga domain yang dapat digunakan untuk menentukan dasar hukum adat.

Hukum adat memiliki posisi yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia dan memainkan peran yang signifikan, perundang-undangan, dan keputusan hakim. Secara konstitusional, Negara menghormati hak kesatuan masyarakat hukum adat Indonesia.

Pengakuan hak adalah pengakuan bahwa masyarakat hukum adat terkait memiliki hak untuk keberadaan hak tersebut. Pengakuan dan penghormatan hukum negara berlaku sepanjang hukum adat dan masyarakatnya. Secara konstitusional, hukum adat berada di tempat yang sama dengan hukum umum di sistem hukum Indonesia, asalkan semua orang mengakui bahwa menjaga hukum adat dan masyarakatnya adalah tanggung jawab bersama.

Saran
Meskipun sudah diakui, Dalam melaksanakan hak pengelolaan komunal terhadap sumber daya alam, wilayah, dan budaya, hukum adat belum memiliki perlindungan yang cukup. Akibatnya, terkadang masih terjadi kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan konflik di masyarakat hukum adat yang dapat membahayakan stabilitas keamanan negara. Oleh karena itu, perlu ada undang-undang khusus yang mengakui negara dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Daftar Pustaka
Syahbandir, Mahdi. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Banda Aceh: Redaksi Kanun.
Tengker, Freddy. (2011). Azaz-azaz dan Tatanan Hukum Adat. 2011: Mandar Maju.
Wulansari, Dewi. (2011). Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun