Mohon tunggu...
Ryan . Noor
Ryan . Noor Mohon Tunggu... -

Praktisi Migas | Traveller | Writer

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengupas Potensi Pengembangan Sumur Tua Indonesia

14 Januari 2014   09:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sampai hari ini, pengeboran sumur-sumur migas Indonesia terus dilakukan. Beberapa merupakan sumur kosong, beberapa sumur produktif, beberapa sumur sudah terkuras, dan beberapa sumur telah dinyatakan sumur tua. Sumur-sumur ini tersebar di seluruh pelosok negeri, dan dikelola sebagiannya oleh IOC (international Oil Company), Pertamina, swasta nasional, dan pemerintah daerah.

Sumur produktif yang telah dibor, pada awalnya akan menghasilkan profit yang sangat ekonomis buat perusahaan migas besar. Namun produksinya akan menurun seiiring dengan waktu dan sampai diakhir kontrak, mulai dipertimbangkan oleh pemegang KKS apakah akan diteruskan atau dilepaskan. Ketika dilepaskan, maka secara otomatis akan langsung diserahkan kembali pada pemerintah. Dalam ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat menyerahkan lapangan ini pada pertamina atau KKS yang tertarik, tapi juga dapat menyerahkan pengelolaannya langsung pada pemerintah daerah.

Yang menarik, kendati sumur-sumur yang tidak lagi diteruskan oleh pemegang KKS semula, sebenarnya sumur itu tetap bernilai ekonomis. Apa pasalnya? Hal ini disebabkan karena harga minyak cenderung terus naik atau gas yang selalu masih bisa dijual dalam bentuk listrik. Tentu potensi tersendiri ini bisa dipandang sebelah mata. Bahkan, para ahli memperkirakan pengoptimalan sumur-sumur tua ini mampu meningkatkan produksi minyak Ketentuan detil mengenai sumur tua sudah jelas dituangkan dalam PerMen ESDM No. dalam negeri sebesar lima ribu hingga dua belas ribu barrel per hari.

Ketentuan detil mengenai sumur tua sudah jelas dituangkan dalam PerMen ESDM No. 01 Tahun 2008. Menurut data ESDM terakhir, sumur-sumur tua di Indonesia terdapat kurang lebih 13.824 sumur, antara lain 3.623 sumur berada di Sumatera bagian selatan, 3.143 sumur di Kalimantan Timur, 2.496 sumur di Jawa Tengah, Timur, dan Madura, 2.392 sumur di Sumatera bagian utara, 1.633 sumur di Sumatera bagian tengah, 100 sumur di Kalimantan bagian selatan, 208 sumur berada di Papua dan sebanyak 229 sumur di Seram. Semua potensi ini terbuka luas buat untuk semua pemerintah daerah yang mau mengelolanya.

Pemerintah daerah dapat membentuk KUD atau BUMD dan menggunakan model kerja Cost & Fee dan Bagi Hasil. Kedua metode ini hampir mirip dengan metode PSC dimana tetap ada share pemerintah dan kontraktor. Yang membedakan adalah pembebanan operation cost-nya. Model kerja Cost & Fee membebankan operation cost-nya ke BUMD/KUD, dan model kerja Bagi hasil membebankannya pada kontraktor. Kedua model kerja ini memiliki analisis keekonomian masing-masing sesuai dengan potensi dari lapangan tempat sumur itu berada.

Walaupun potensi yang sangat besar, tetapi beberapa kendala sering ditemukan dalam keberjalanan BUMD/KUD. Permasalahan tersebut adalah birokratis, teknikal, dan finansial.

Permasalahan birokratis yang paling besar kemungkinan terjadi adalah ketidaksinkronan korespondesi surat menyurat antar pemerintah daerah (pemkab/pemkot dengan pemprov) beserta keberlanjutannya pada level mentri, dirjen, dan BP migas. Tanpa menjalani proses due-diligence ini, kegiatan pengembangan potensi sumur tua daerah tersebut tidak akan bisa terlaksana. Kemudian, bisa jadi momentum waktu saat harga minyak naik akan terlewatkan.

Permasalahan kedua adalah permasalahan teknikal dan keselamatan. Pengembangan sumur tua memerlukan analisis data-data subsurface dan pengoperasian yang aman di lapangan. Terkadang pemerintah daerah masih kesulitan mencari putra-putra menjadi tim ahli dalam mengoperasikan secara integratif lapangan. Ketiadaan tim ahli dilapangan akan membuat pengembangan potensi sumur.

Permasalahan terakhir dan yang tidak kalah penting adalah permasalahan finansial. Pengembangan sumur tua terkadang memerlukan teknologi yang tidak sederhana dan memerlukan operational cost yang besar. Keterbatasan suntikan modal yang dimiliki pemerintah kedalam sektor migas akan membuat pengembangan sumur tua menjadi tersendat-sendat.

Permasalahan-permasalahan tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan persiapan yang matang dari pemerintah daerah. Koordinasi antar pihak terkait, persiapan SDM sejak dini, dan pencarian investor swasta dapat dilakukan menjelang lapangan sumur tua tersebut ditawarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, sinergi antara BUMD/KUD antar satu daerah dengan daerah lain perlu dibangun agar terjadi sebuah transfer pengetahuan dan permasalahan yang sering terjadi dilapangan.[]

sumber: http://ryanalfiannoor.wordpress.com/2014/01/14/mengupas-potensi-pengembangan-sumur-tua-indonesia/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun