Sebagian masyarakat tidak sedikit bertanya-tanya "apakah perjanjian tanpa materai itu tidak sah? atau apakah perjanjian itu harus dibubuhi materai?" terkait hal itu kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan materai dan apakah materai diatur dalam hukum perjanjian terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian, karena hal itu adalah garis besar sebagai tolok ukur kita dalam memahami terkait dengan sah atau tidaknya perjanjian tanpa dibubuhi oleh materai.Â
Definisi Materai
Materai menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan materai adalah label atau carik dalam bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Objek Materai
Objek bea materai adalah dokumen berupa yang disifatnya perdata sebagaimana dalam Pasal 1 huruf a UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.Â
Fungsi Materai
Materai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.
Syarat Sahnya PerjanjianÂ
Syarat sahnya suatu perjanjian terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Kesepakatan, adanya kesepakatan atau konsensus para pihak yang mengadakan perjanjian.
- Cakap Hukum, orang tersebut mampu dalam melakukan perbuatan hukum.