Mohon tunggu...
Ryan Abdul Muhit
Ryan Abdul Muhit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Paralegal LBH DPP Jawa Barat | Legal Assistant | Pengawas Platform Bahas Hukum, Ruang Diskusi Bahasan Hukum,

Mahasiswa Hukum di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Paralegal di salah satu Lembaga Bantuan Hukum DPP Jawa Barat, Legal Assistant, aktif di Platform Instagram @bahas.hukum, suka menulis dan menggambar, Certified of Public Speaker, Certified of Communication for Organization Mastery, sekilascatatankuliahku, bahashukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Tanpa Materai, Apakah Tidak Sah?

4 November 2021   15:11 Diperbarui: 4 November 2021   15:24 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagian masyarakat tidak sedikit bertanya-tanya "apakah perjanjian tanpa materai itu tidak sah? atau apakah perjanjian itu harus dibubuhi materai?" terkait hal itu kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan materai dan apakah materai diatur dalam hukum perjanjian terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian, karena hal itu adalah garis besar sebagai tolok ukur kita dalam memahami terkait dengan sah atau tidaknya perjanjian tanpa dibubuhi oleh materai. 

Definisi Materai

Materai menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan materai adalah label atau carik dalam bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Objek Materai

Objek bea materai adalah dokumen berupa yang disifatnya perdata sebagaimana dalam Pasal 1 huruf a UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. 

Fungsi Materai

Materai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.

Syarat Sahnya Perjanjian 

Syarat sahnya suatu perjanjian terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

- Kesepakatan, adanya kesepakatan atau konsensus para pihak yang mengadakan perjanjian.

- Cakap Hukum, orang tersebut mampu dalam melakukan perbuatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun