Penerapan nilai dan norma dalam UUD 1945 adalah hal yang penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang membentuk perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara juga dikaji dan dimaknai dalam pembangunan hukum nasional.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan .Selain dalam rumusan pasal-pasal, nilai-nilai Pancasila dapat juga dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.Â
Penerapan nilai dan norma dalam UUD 1945 sangat penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Berikut adalah pembahasan terkait judul "Penerapan Nilai dan Norma dalam UUD 1945":
1. Nilai dan norma dalam UUD 1945
 * Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur yang membentuk perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara juga dikaji dan dimaknai dalam pembangunan hukum nasional.Â
  * Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan.
  * Nilai-nilai Pancasila dapat dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi
 Â
  * UUD 1945 memuat norma-norma, kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara yang berfungsi sebagai hukum yang tertinggi yang menjadi pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
  * Pembangunan hukum nasional haruslah berpijak pada nilai-nilai yang berasal dari budaya Indonesia sendiri. Oleh karena itu, landasan terpenting yang dipergunakan untuk menjelaskan nilai-nilai dasar bagi pembentukan hukum Nasional tidak lain adalah Pancasila yang mengandung lima sila atau nilai dasar.
 Â
3. Perumusan dan pengesahan UUD 1945
Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI.
  * Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Soepomo, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, dan lain-lain.
  * UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amendemen dalam kurun waktu lima tahun.
4. Fungsi dan tujuan norma dan UUD NRI Tahun 1945
   * Norma dan UUD NRI Tahun 1945 bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi masyarakat Indonesia.
   * Nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kesimpulannya, penerapan nilai dan norma dalam UUD 1945 sangat penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur yang membentuk perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara juga dikaji dan dimaknai dalam pembangunan hukum nasional. UUD 1945 memuat norma-norma, kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara yang berfungsi sebagai hukum yang tertinggi yang menjadi pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H