Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia satu tahun terakhir ini membawa banyak perubahan terhadap berbagai bidang, salah satunya bidang perekonomian.Â
Pemberlakuan PSBB selama ini berdampak pada sektor perdagangan yang mengharuskan pedagang mengurangi biaya produksi, merumahkan pegawai hingga PHK karena menurunnya jumlah permintaan dan pendapatan.Â
Keadaan ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa Pandemi ini.
Panduan AKB untuk masyarakat yang bekerja di tempat publik atau tidak melaksanakan Work From Home.
Selalu mengecek suhu tubuh para pegawainya setiap akan memasuki wilayah tempat kerja. Rajin melakukan penyemprotan disinfektan di area kerja dan area publik. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun ditempat yang mudah dijangkau. Selalu menggunakan masker tanpa melepasnya dan pastikan selalu memberi jarak dengan orang lain. Waktu kerja pun diharuskan untuk dikurangi/tidak boleh lembur. Tidak bertukar barang dengan orang lain ditempat kerja. Hindari menyentuh area wajah ketika sedang bekerja dan segeralah membersihkan tubuh jika sudah sampai dirumah, jangan lupa untuk menyemprot barang-barang yang dibawa seperti handphone dan dompet dengan cairan disinfektan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H