Mohon tunggu...
Ruzica SevillaRahma
Ruzica SevillaRahma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

14 November 2023   09:33 Diperbarui: 14 November 2023   09:56 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Kasus

Sebagai contoh, misalnya seseorang ingin membuat KTP dikota tempat tinggalnya. Lalu dia pergi ke kantor pemerintah daerah atau kantor kecamatan disekitar tempat tinggal dia. Setelah itu, akan diminta persyaratan-persyaratan yang diperlukan, setelah membaca syarat-syarat yang diperlukan, ia akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diminta. Disana ada perwakilan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawanya. Setelah proses verifikasi dokumen selesai, mereka akan dimintai untuk mengisi formular pendaftaran dan kemudian mengambil foto dan dia juga akan diminta untuk diambil sidik jarinya. Setelah pengurusannya selesai, ia akan mendapat  bukti pembuatan KTP-nya sedang dalam proses. Dalam beberapa hari ke depan, ia akan diminta untuk Kembali ke kantor tersebut untuk mengambil KTP lengkapnya. Di sana dia akan menyerahkan bukti yang diberikan tadi dan setelah proses verifikasi, dia akan menerima KTP.

Terkadang proses pembuatan KTP mengalami kendala seperti antrian yang Panjang, kurangnya tenaga kerja pelayanan atau kendala teknis lainnya. Untuk meningkatkan pelayanan pembuatan KTP, beberapa solusi dapat diterapkan antara lain, menambah jumlah lokasi pelayanan pembuatan KTP untuk mengurangi antrian, menambah jumlah petugas pelayanan, memperbaiki system IT untuk mempercepat proses administrasi dan juga perlu diadakan pelatihan bagi petugas pelayanan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun