Mohon tunggu...
Ruyani Yahya
Ruyani Yahya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seperti kata pepatah "Perjalanan seribu mil, dimulai dari satu langkah".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Kemanusiaan Dikriminasi dan Rasisme

26 Juni 2024   00:00 Diperbarui: 26 Juni 2024   00:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan yang sama tanpa bisa memilih dari mana atau dari siapa mereka dilahirkan. Namun, diskriminasi, rasisme, dan intoleransi sering terjadi, hal ini dapat merugikan individu dan kelompok tertentu. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak alami yang dimiliki setiap individu sejak lahir. John Locke, seorang filsuf Inggris, dalam bukunya "Two Treatises of Government," menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan kebebasan yang tidak bisa dicabut oleh masyarakat atau pemerintah. Namun, realitas seringkali berbeda.

       Negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki kekayaan alam dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, tetapi masih menghadapi masalah serius seperti rasisme. Kasus rasisme terhadap orang kulit hitam di AS masih kerap terjadi, termasuk kasus yang pernahterjadi, yaitu pembunuhan George Floyd pada Mei 2020 yang menimbulkan protes global. George Floyd, seorang pria kulit hitam, dibunuh oleh polisi Derek Chauvin, yang menekan leher Floyd dengan lututnya hingga tewas. Insiden ini memicu gerakan "Black Lives Matter" dan mengecam rasisme sistematis yang berakar pada sejarah perbudakan di AS.

       Rasisme sistematis tidak hanya mempengaruhi keadilan hukum, tetapi juga akses pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik bagi orang kulit hitam. Subordinasi orang kulit hitam secara global dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan perdagangan internasional yang tidak adil. Perbudakan dan undang-undang yang mengakui praktik kejam ini menjadi akar masalah rasisme di AS. Pandangan hukum pidana internasional menekankan perlindungan kelompok minoritas melalui penafsiran undang-undang yang lebih luas dan kontekstual. Penafsiran ini dapat meningkatkan perlindungan HAM dan mencegah diskriminasi.

Bagaimana dengan rasisme di Indonesia?

       Sejak jaman penjajahan Belanda, Indonesia telah merasakan rasisme yaitu ketika Dutch East India Company (Vereenigde Oostindische Compagnie/ VOC) yang membuat golongan kelas dan melegalkannya. Masyarakat di Indonesia waktu itu dibagi menjadi tiga golongan. Golongan pertama adalah golongan dari ras Eropa yang berisi orang-orang Belanda. Golongan kedua didudukioleh golongan Timur Asing yang berisi keturunan Arab dan Tionghoa. Golongan yang terakhir adalah masyarakat asli Indonesia. Orang Eropa menganggap dirinya sebagai ras  lebih unggul dari ras lain, punya derajat lebih tinggi dan karenanya mereka berhak berbuat semena-mena. Penggolongan kelas itu dipertajam dengan penegakan aturan yang dikriminatif.

       Lepas dari penjajahan asing, warga Indonesia sendiri tak luput dari perilaku diskriminasi. Beberapa insiden perbuatan rasis sebagian warga Indonesia kepada orang Papua. Misalnya pada bulan Agustus 2019 lalu, tempatnya di Surabaya, sebuah organisasi masyarakat menyerang asrama mahasiswa Papua di Surabaya, menuduh orang Papua membuang bendera ke selokan sebelum perayaan kemerdekaan, dan menghina dengan kata-kata yang kasar.

       Warga Indonesia keturunan Tionghoa juga kerap mengalami diskriminasi. Di zaman Orde Baru, orang Tionghoa harus memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai bukti bahwa mereka adalah WNI. Penerapan hal itu membuat orang Tionghoa kesulitan mengurus KTP dan dokumen-dokumen lainnya seperti akta kelahiran, perkawainan, dna kematian. Jelang akhir priode Orde Baru, orang Tionghoa menjadi sasaran penjarahan dan kekerasan. Pada kerusuhan Mei 1998, tercatat setidaknya 198 perempuan Tionghoa mengalami pelecehan dan pemerkosaan.

       Pelanggaran HAM pada masa lalu harus menjadi pembelajaran bagi bersama agar hal seperti itu tidak terjadi lagi pada masa sekarang dan yang akan mendatang. Sebab jika rasis masih terjadi di Indonesia bisa menyebabkan

Kesimpulan dan Saran

       Semua manusia pada dasarnya sama dan harus saling menghormati, terlepas dari perbedaan fisik atau budaya. Diskriminasi dan rasisme, seperti yang dialami orang kulit hitam merupakan pelanggaran HAM yang harus diatasi. Negara seperti Amerika Serikat, yang seharusnya memberikan perlindungan, justru sering kali gagal melindungi kelompok minoritas.

            Umumnya dikriminas sering terjadi karena seseorang  atau suatu kelompok diperlakukan berbeda baik itu karena ras, warna kulit, keturunan, asal kebangsaan atau asal etnis dan perlakuan yang melanngar hak asasi manusia. Hak dan kebebasan yang perlu diperhatikan antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun