Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Indonesia. KPU merupakan lembaga yang independen dan tidak terkait dengan partai politik manapun, sehingga dapat menjamin kemerdekaan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sejarah KPU di Indonesia dimulai pada tahun 1955, yaitu pada saat pertama kali diadakannya pemilu demokratis di Indonesia setelah meraih kemerdekaan pada tahun 1945.Â
Pada saat itu, KPU di Indonesia masih bernama Lembaga Pemilihan Umum (LPU). KPU yang seperti sekarang ini baru dibentuk pada tahun 1999, yaitu pada saat pemilu pertama yang merdeka, bebas, dan adil (free and fair election) di Indonesia.
Sejak saat itu, KPU di Indonesia terus mengalami perkembangan dan peningkatan kapasitasnya dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah adanya sistem informasi pemilihan (SIP) yang dapat mempermudah proses penghitungan suara dan menjamin keabsahan hasil pemilu.Â
Selain itu, KPU juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pemilu, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Permasalahan dalam KPU
Meskipun telah terjadi perkembangan dan peningkatan kapasitas KPU, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi oleh KPU, seperti masih terdapat kecurangan dalam pemilu, serta belum terwujudnya pemilu yang sepenuhnya merdeka, bebas, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
Selain menyelenggarakan pemilu, KPU juga memiliki tugas lain yaitu menyelenggarakan pemilihan umum lainnya, seperti pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif. KPU juga bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi proses pendaftaran calon pemilih, serta mengelola dan mengawasi proses pendaftaran partai politik yang terdaftar di Indonesia.
KPU terdiri dari anggota yang terdiri dari perwakilan dari partai politik, perwakilan dari mahasiswa, dan perwakilan dari masyarakat sipil. Anggota KPU dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwakilan (DKP). KPU juga memiliki sekretariat yang bertugas mengelola administrasi dan teknis penyelenggaraan pemilu.
Untuk menjamin kemerdekaan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi proses penyelenggaraan pemilu dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
Dengan demikian, KPU merupakan lembaga yang penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, karena bertugas menyelenggarakan pemilu yang merdeka, bebas, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia.