Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Anggota keluarga terdiri dari ayah,ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik dan kuat.
Kekerasan di masyarakat bukanlah hal baru. Dalam masyarakat, terjadi berbagai perkembangan sikap, persepsi, dan definisi kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan orang percaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah yang hanya ada di dalam rumah dan keluarga serta tidak perlu pelaporan ke pihak tertentu serta tidak perlu pempublikasian. Dimasyarakat kita, jika bukan berasal dari public figure atau orang terkenal, seringkali KDRT menjadi privasi dalam keluarga karena tabu untuk dipublikasikan sehingga yang terjadi dalam masyarakat si korban (terutama perempuan) seperti diisolasi dari sistem pendukung normal masyarkat.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orangtua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik walaupun tidak semua konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam rumah tangga seperti yang terjadi dalam kasus rumah tangga artis Rizky Billar dan Lesti Kejora, banyak terjadi di masyarakat. Apa yang dihadapi oleh Lesti Kejora adalah bentuk dari kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan dimana pada kasus KDRT kita sering melihat bahwa yang menjadi korban umumnya adalah perempuan. KDRT yang umumnya dilakukan oleh laki-laki karena adanya dominasi laki-laki dimana laki-laki dominan dalam struktur kekeluargaan. Dominasi relasi yang dibentuk oleh faktor konstruksi sosial, KDRT disebabkan oleh ketimpangan sumber daya dan ketimpangan relasi kuasa.
Dalam kultur masyarakat patriarki secara umum, dimanapun, tidak terkecuali di Indonesia, seorang suami atau ayah memiliki kuasa kontrol yang dominan terhadap istri dan anak-anaknya. Kuasa kontrol tersebut dapat berbentuk penyalahgunaan peran yang mengarah pada tindakan KDRT sehingga ketidakharmonisan dalam relasi atau hubungan peran pasangan suami-istri menjadi hal yang perlu disikapi secara rasional untuk dijadikan acuan melakukan tindakan preventif terhadap KDRT tersebut.
Jika ditanya bagaimana solusi terhadap kasus KDRT yaitu bisa dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perempuan dalam berbagai ranah kehidupan. Selain itu perlu dilakukan upaya pendampingan terhadap para perempuan yang menjadi korban KDRT dalam rangka memulihkan dan menguatkan mental dan jasmani. Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah memberikan advokasi (aksi atau tindakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat) pemberdayaan kepada laki-laki mengenai pentingnya relasi sosial yang sehat terhadap perempuan dengan penegasan yang jelas terhadap risiko sanksi pidana apabila kaum laki-laki melakukan tindakan KDRT.
Walaupun KDRT jarang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki, namun harus diperhatikan adalah nilai-nilai kesetaraan dan kemanusiaan dalam lingkup keluarga sehingga mengurangi potensi terjadinya KDRT dalam rumah tangga.
Pertanyaan: Jelaskan pendapat kalian mengenai analisis KDRT dalam kaitannya dengan permasalahan sosial dimana salah satu hasil akhir dari KDRT adalah perceraian menjadi masalah sosial masa kini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H