Mohon tunggu...
Ruth Tesalonika
Ruth Tesalonika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

I am a student of Universitas Airlangga's Faculty of Law. I would love to learn more to expand my knowledge, especially about law and politics in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Posisi Kedaulatan Indonesia Terhadap Konflik Laut China Selatan

31 Mei 2024   23:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:43 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Walaupun Indonesia tidak memiliki konflik langsung dengan RRC, tetapi kedaulatan Indonesia di perairan ikut terancam karena Laut Natuna Utara yang ada dibawah kedaulatan Indonesia tersebut. Dalam peta buatannya, RRC juga ikut mengklaim sebagian laut Natuna sebagai wilayah perairan miliknya, yang pada faktanya laut Natuna ada dibawah kedaulatan Indonesia. 

Tentunya konflik ini berdampak langsung pada kedaulatan Indonesia di laut. Karena adanya kedaulatan atas suatu perairan, negara bisa memberi izin pada negara lain untuk bisa masuk ataupun tidak kedalam wilayah perairan tersebut. Kedaulatan ini berguna untuk perekonomian negara pantai tersebut, misal terkait kapal yang berlayar di wilayah tersebut dan juga eksploitasi sumber daya. 

Selain itu, keamanan negara tersebut juga bisa dijamin dengan adanya kedaulatan suatu negara terhadap wilayah perairan miliknya, sehingga kapal tidak bisa masuk kedalam wilayahnya tanpa izin, apalagi melakukan penyerangan ke negara tersebut. Walaupun hingga saat ini posisi Indonesia masih menjadi negara ketiga yang tidak memiliki sengketa dengan RRC, tetap saja kedaulatan yang dimiliki Indonesia atas perairan tersebut berpotensi terancam.

            Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus mempertahankan kedaulatannya atas Laut Natuna sebelum RRC bisa merebut wilayah tersebut, walaupun posisi Indonesia jauh lebih kuat karena Laut Natuna berada dibawah kedaulatan Indonesia berdasar pada UNCLOS dan disepakati oleh negara-negara lainnya sedangkan RRC hanya melakukan klaim sepihak berdasar pada dokumen kuno. 

Sedangkan terkait tindakan RRC, hukum internasional harus sesegera mungkin menentukan penyelesaian terhadap masalah ini berdasarkan mekanisme yang ada, walaupun mahkamah internasional telah menentukan peta buatan RRC sebagai peta ilegal, RRC masih belum mundur dalam menentukan batas wilayahnya, sehingga diperlukan mekanisme lain untuk memutus permasalahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun