Pada saat ini, permasalahan mengenai malpraktik merupakan hal yang sering dibicarakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Perilaku dalam masyarakat ini dapat terlihat melalui betapa maraknya kasus mengenai malpraktik dalam kalangan masyarakat yang memberikan pandangan buruk bagi para tenaga medis dalam memberikan pelayanannya. Sebelum membahas lebih jauh mengenai berbagai dampak dari malpraktik tersebut terlebih dahulu pembahasan diawali dengan pengertian dari Malpraktik sendiri.
Malpraktik merupakan suatu tindakan dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang sudah terlatih ataupun berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas dan pekerjaannya. Jadi, jika ditelaah lebih spesifik, malpraktik sendiri terkait dengan suatu tindakan yang dilakukan diluar batasan wajar dimana seorang profesional telah melalaikan kewajibannya yang tidak sesuai dengan status professional yang dimilikinya. Sedangkan malpraktik kedokteran sendiri adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh tenaga ahli kesehatan yang dalam pelaksanaan kewajibannya menyimpang dari yang seharusnya.
Malpraktik medis merujuk pada kelalaian atau tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh tenaga medis, mengakibatkan kerugian atau cedera pada pasien. Upaya hukum yang dapat diambil oleh pasien meliputi gugatan perdata di pengadilan untuk meminta ganti rugi, laporan pidana jika tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, serta pengaduan kepada organisasi profesi untuk sanksi.
Beberapa undang-undang terkait malpraktik di Indonesia mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang mengatur hak pasien dan tanggung jawab tenaga medis. Proses hukum melibatkan pengumpulan bukti seperti rekam medis dan kesaksian, serta kemungkinan mediasi sebelum masuk ke pengadilan. Namun, tantangan seperti beban pembuktian, keterbatasan pengetahuan hukum, dan stigma sosial seringkali menghalangi pasien untuk mengambil langkah hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang prosedur hukum dan dukungan yang memadai sangat penting untuk memastikan keadilan dalam kasus malpraktik.
Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis sendiri pastinya akan mendapatkan sebuah ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yaitu: “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.” Dalam perihal ini Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit ialah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Dalam hal Malpraktik juga terdapat beberapa oknum yang melakukan praktik kesehatan tanpa memiliki izin atau bahkan spesialisasi resmi, maka atas hal ini juga UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur mengenai sanksi yang dikenakan pada oknum yang melakukan tindakan tersebut. Pasal 439 menjelaskan bahwa terdapat juga pihak pihak yang bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan dengan berani melakukan praktik tanpa mendapatkan izin resmi dalam menjalankan praktiknya.
Peran Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit dalam meminimalisir adanya malpraktik ini ialah para sumber daya manusia kesehatan rumah sakit dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya yang telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan spesialisasi profesionalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H