Konawe, 7 November 2024 -- Sebanyak tujuh pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha resmi dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Desa lalonggowuna, dan dihadiri oleh sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kepala Desa Lalonggowuna
Para pegawai yang dilantik sebagai KPPS ini akan bertugas mengawal jalannya pemungutan suara di Rutan Unaaha pada Pemilihan Bupati dan Gubernur mendatang. Penugasan KPPS khusus di Rutan Unaaha ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, aman, dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusabandono, menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari upaya memberikan hak politik kepada para warga binaan. "Pemilihan Kepala Daerah adalah hak bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. KPPS khusus ini bertugas memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, transparan, dan tetap memperhatikan keamanan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPS Desa Langgowuna  menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Rutan Unaaha dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024. "Kerja sama antara Rutan Unaaha dan KPU diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dan menjamin pelaksanaan pemungutan suara yang adil dan jujur," katanya.
Para anggota KPPS khusus ini sebelumnya telah menjalani pelatihan dan pembekalan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta penanganan berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.Dengan adanya KPPS khusus di Rutan Unaaha, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Konawe dapat berjalan dengan tertib, dan hak pilih warga binaan tetap terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H