Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung terus memperluas upaya inklusifitas dalam proses demokrasi dengan melaksanakan sosialisasi tentang pendaftaran warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai daftar pemilih tetap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung. Sosialisasi ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Taat Eko Suratno.
Dalam semangat memperkuat hak politik WBP, KPU Kabupaten Temanggung memberikan perhatian khusus pada proses pendaftaran mereka sebagai daftar pemilih tetap. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada Rutan Temanggung tentang proses pendaftaran, hak-hak politik WBP, dan pentingnya peran WBP dalam menentukan masa depan negara.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Taat Eko Suratno, mengapresiasi upaya KPU dalam menjalankan sosialisasi ini. "Kami berterima kasih atas upaya KPU Kabupaten Temanggung dalam memberikan pemahaman kepada WBP tentang hak-hak politik mereka. Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan juga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi," kata Taat Eko Suratno.
Dengan melibatkan WBP sebagai daftar pemilih tetap, KPU Kabupaten Temanggung berupaya mewujudkan inklusivitas dan mengakomodasi suara seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Langkah ini juga menggambarkan komitmen KPU dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan seluruh hak-hak warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman pemasyarakatan.
#KemenkumhamJateng
#RutanTemanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H