Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Administrasi - Humas Rutan Kelas IIB Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca, Menulis, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Rutan Temanggung Ikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

23 Agustus 2022   08:57 Diperbarui: 23 Agustus 2022   09:01 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temanggung -- Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, beserta pejabat struktural. Senin (22/08/2022)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman petugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

Terkait dengan hal tersebut diatas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PAS-UM.01.01-63 18 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mengikuti Sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual.

(Dok. Rutan)
(Dok. Rutan)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa "dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan," ungkapnya.

 Syaikoni Karutan Temangung menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa "sosialisasi ini terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindak lanjuti sesegera mungkin dan segera melaksanakan  yang menjadi hak bagi warga binaan baik terkait dengan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat maupun hak lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun