Temanggung - Seorang narapidana dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggungdipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sragen untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.
Proses pemindahan ini melibatkan tiga orang anggota Polres Sragen yang bekerja sama dengan dua petugas dari Rutan Temanggung. Pengawalan dilakukan secara profesional untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi selama pemindahan.
Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano menyatakan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam ketentuan hukum, dengan tujuan agar narapidana dapat menjalani tahapan hukum sesuai dengan putusan yang berlaku.
Pemindahan ini berlangsung tertib, dengan narapidana diangkut menggunakan kendaraan operasional yang telah disiapkan dan dikawal hingga tiba di Lapas Sragen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H