Temanggung -- Sebanyak 102 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, didampingi oleh Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung, di Alun-alun Kabupaten Temanggung setelah selesai Upacara.
Adapun rincian remisi yang diterima oleh WBP adalah sebagai berikut:
Remisi Umum (RU) I:
- 1 bulan: 41 orang
- 2 bulan: 15 orang
- 3 bulan: 23 orang
- 4 bulan: 12 orang
- 5 bulan: 6 orang
- 6 bulan: 1 orang
Remisi Umum (RU) II:
- 1 bulan: 2 orang
- 2 bulan: 0 orang
- 3 bulan: 1 orang
- 4 bulan: 1 orang
Secara keseluruhan, WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari:
- Pidana Umum: 79 orang
- Narkotika: 16 orang
- Korupsi: 7 orang
Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi seluruh WBP di Rutan Temanggung untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.