Selasa pagi (30/08/22) Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung mengikuti  sosialisasi dan penguatan satgas Saber Pungli di lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah secara virtual. Sosialisasi dan penguatan ini mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan sosialisasi dan penguatan yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa  ini  dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, S.H., M.H.
"ASN itu harus jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Saya berharap ketika ada pelayanan yang tidak berbayar, maka kita tidak boleh meminta bayaran karena itu termasuk pungli," imbau Yuspahruddin.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan penguatan oleh Dr. Agung Makbul, S.H., M.H. selaku Sekretatis Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sebagai narasumber. Beliau menyampaikan materi seputar pemetaan potensi pungli yang dapat terjadi di pelayanan publik Kemenkumham. Antara lain pelayanan jasa hukum, pelayanan keimigrasian, pemasyarakatan di bidang kepegawaian, hingga pengadaan barang dan jasa.
Kepala Pengamanan Rutan, Maksun menambahkan bahwa pungli adalah tindakan menyimpang. "Apabila ada pegawai dari Rutan Temanggung khususnya yang melakukan tidakan menyimpang ini, maka para pejabat struktural tidak akan segan-segan untuk menjatuhi hukuman kepada pegawai yang melakukan pungli." Tegas Maksun.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selama ini pemerintah telah melakukan banyak kampanye perang terhadap segala bentuk Pungutan liar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H