TEMANGGUNG - Senin pagi (29/08/2022) Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung didampingi staff melaksanakan sosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan dengan kasus korupsi.Â
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang lama yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Undang - Undang tentang Pemasyarakatan itu mengatur terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan haluan penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan; Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi Pengamanan dan Pengamatan; Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan serta jaminan pelindungan hak Petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Di Rutan Temanggung sendiri terdapat 5 orang Warga Binaan dengan status Narapidana kasus korupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI