TANJUNG, -- Dalam rangka peringatan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 78, sebanyak 73 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung  menerima Remisi Umum (RU).Â
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan menjelaskan bahwa pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar atau serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.
"Sebanyak 73 orang yang menerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 67 orang dan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 6 orang." Ucap Boy sapaan akrab Karutan Tanjung.
Ia menambahkan, sebanyak 73 orang tersebut mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda. Bagi penerima remisi 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan sebanyak 21 orang, remisi 3 bulan sebanyak 12 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang.Â
Karutan berharap dengan program pembinaan yang telah diberikan saat ini dapat untuk mendekatkan diri kepada kehidupan dilingkungan masyarakat. Untuk itu, diharapkannya aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat ditanamkan dalam diri masing-masing.
"Saya berharap kepada WBP yang mendapatkan remisi, untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tuturnya.
"Selain itu, kepada yang langsung bebas saya ucapkan selamat. Saya mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan, jadilah insan yang taat hukum, yang berakhlah mulia dan berbudi luhur, sera insan yang berguna bagi Pembangunan bangsa." Tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H