Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Syamsuri mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik. Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Rutan.
"Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial di dalam Rutan". Ucap Syamsuri.
Keadaan senjata api yang ada di Rutan Tanjung masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala sehingga senjata ini masih tetap terjaga kondisinya.
"Kami selalu melakukan perawatan terhadap senjata api ini, dan akan siap digunakan jika diperlukan" pungkas Boy Karutan Tanjung.Â
Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H