Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Tanjung
Rutan Kelas IIB Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Kalimantan Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Seputar Rutan Kelas IIB Tanjung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pastikan Senjata Selalu Siaga, Rutan Tanjung Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

23 Juli 2023   12:44 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:54 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Syamsuri mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik. Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Rutan.

"Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial di dalam Rutan". Ucap Syamsuri.

Keadaan senjata api yang ada di Rutan Tanjung masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala sehingga senjata ini masih tetap terjaga kondisinya.

"Kami selalu melakukan perawatan terhadap senjata api ini, dan akan siap digunakan jika diperlukan" pungkas Boy Karutan Tanjung. 

Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.

Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun