Residivis adalah pengulangan dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dari tindak pidana sebelumnya ataupun tindak pidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan. Ketentuan residivis ini termuat di dalam Buku ke-II XXXI KUHP.
HUKUMAN
Dalam KUHP, mengenai residivis ditempatkan dalam bab khusus dalam Buku ke-II KUHP, yaitu BAB XXXI, yang berjudul "Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Bab".
Pada Pasal 486, 487 & 488 KUHP disebutkan bahwa Hukuman bagi Residivis dapat ditambahkan dengan 1/3 (sepertiga), jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat dari 5 (lima) tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Pemberatan pidana terhadap residivis dapat dijatuhkan dengan memenuhi persyaratan:
1. Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya;
2. Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, jika belum ada putusan hakim adalah merupakan suatu gabungan kejahatan bukan residivis;
3. Harus hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda;
4. Tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H